Apa Bioskop Dibuka Kembali saat PPKM 14-20 September 2021 Jawa Bali ? Cek Syarat Bioskop Beroperasi
Ada aturan terbaru tentang pembukaan bioskop selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah Jawa Bali.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada aturan terbaru tentang pembukaan bioskop selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah Jawa Bali.
Cek syarat pembukaan bioskop, pasalnya diatur kriteria khusus sedemikian rupa sesuai protokol kesehatan.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah memutuskan perpanjangan PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa Bali mulai 14-20 September 2021.
Keputusan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin 13 September 2021 malam.
"Kapan akan terus diberlakukan? Akan terus diberlakukan di Jawa-Bali, evaluasi setiap minggu (sampai 20 September) hingga menekan kasus konfirmasi dan tidak mengurangi kesalahan di negara lain," kata Luhut melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Aturan Naik Pesawat Terbaru Berlaku sampai 20 September 2021, Syarat Dipermudah Sesuai Level PPKM
Bioskop boleh dibuka
Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah diperbolehkannya bioskop beroperasi.
Bagaimana aturan pembukaan bioskop?
Diberitakan Kompas.com, Selasa 14 September 2021, pemerintah mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasional untuk wilayah PPKM Level 2 dan Level 3.
Menurut Luhut, bioskop sudah boleh dibuka seiring dengan situasi yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan, dan aplikasi PeduliLindungi.
• Inmendagri No 42 Tahun 2021 Pengumuman PPKM Terbaru ! Daftar Daerah PPKM Level 2 Jawa Bali
Berikut ini persyaratan pembukaan bioskop di masa PPKM:
1. Berada di wilayah dengan status PPKM level 2 dan 3
Di PPKM kali ini yang berstatus level 4 di Jawa-Bali hanya 3 daerah.
Selain itu terbagi ke daerah level 2 dan level 3.