Menkumham Yasonna Laoly Tak Pikirkan Desakan Mundur Setelah Kebakaran Lapas Tangerang

Menurut Yasonna, yang pihaknya pikirkan saat ini adalah menyelesaikan persoalan tersebut secepat mungkin.

Editor: Nasaruddin
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly menyatakan tak memikirkan desakan mundur yang dialamatkan kepada dirinya.

Permintaan agar Yasonna mundur mencuat setelah insiden kebakaran yang menewaskan 44 orang warga binaan di Lapas Kelas 1, Tangerang, kemarin.

Menurut Yasonna, yang pihaknya pikirkan saat ini adalah menyelesaikan persoalan tersebut secepat mungkin.

Kejanggalan Kebakaran Lapas Tangerang hingga Tewaskan 41 Tahanan, Sengaja Dibakar?

Menurutnya, dalam kejadian seperti ini, pasti akan muncul banyak suara-suara publik.

Menanggapi hal tersebut, kata Yasonna, pihaknya tidak akan terganggu.

Yasonna mengatakan insiden ini merupakan kejadian tak terduga atau musibah.

Sehingga alangkah baiknya jika lebih fokus dalam menangani dan mencari bagaimana solusinya daripada lepas tanggung jawab karena mengundurkan diri.

Termasuk juga akan mengevaluasi kejadian ini agar tidak terjadi di lapas lainnya lagi.

"Pastilah dalam kejadian ini pasti ada suara macam-macam, itu sah-sah saja, silakan saja, kami tidak akan terganggu dengan hal itu."

"Kami akan berkonsentrasi menangani dan menyelesaikan masalah ini, juga mengevaluasi berapa lapas yang menurut kami berpotensi mengalami kejadian yang sama," kata Yasonna.

Dalam kesempatan yang sama, Yasonna juga mengabarkan sebanyak lima orang sedang diidentifikasi Inafis polri.

Kondisi Terkini Lapas Kelas 1 Tanggerang Pasca Kebakaran Yang Renggut 44 Nyawa Napi Mulai Direnov

Sementara, tiga orang yang meninggal dunia di rumah sakit, keluarganya telah mendapatkan santuan.

"Sampai saat ini yang diidentifikasi inafis polri (berjumlah) lima orang, kemarin yang tiga di rumah sakit sudah kita berikan santunannya," terang Yasonna.

Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly dan beberapa pejabat terkait mundur dari jabatannya akibat insiden kebakaran yang menewaskan 44 orang warga binaan di Lapas Kelas 1, Tangerang, kemarin.

Menurut Asep, terbakarnya lapas itu adalah tragedi kemanusiaan.

Sehingga para pemangku jabatan seharusnya bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Asep secara virtual kepada Kompas Tv, Sabtu (11/9/2021).

"Di Tangerang, terbakarnya lapas menurut saya itu adalah tragedi kemanusiaan. Jadi harus ada yang bertanggung jawab."

"Mereka adalah warga binaan, jadi ada pembinanya yang harus bertanggung jawab," kata Asep.

Mereka yang harus tanggung jawab, kata Asep, mulai dari kepala lapas, kepala kantor wilayah (kakanwil), Dirjen hingga menterinya.

"Dari mulai kalapas, kakanwil, Dirjen dan yang terakhir adalah menterinya," tambah Asep.

Antisipasi Musibah Kebakaran, Lapas Singkawang Periksa Instalasi Listrik dan Razia Blok Warga Binaan

Asep menyebut tak ada alasan lain bagi para pejabat, mengingat hal tersebut merupakan kewajiban setiap pemangku kekuasaan.

Menurutnya, para pejabat tersebut tidak amanah dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan di dalam lapas.

Apalagi kejadian ini tidak hanya menewaskan satu atau dua orang, melainkan menewaskan banyak orang.

Sehingga, sebagai bentuk tanggung jawab, kata Asep, mereka harus mundur dari jabatannya.

"Jadi tidak ada alasan lain-lain, tapi itu adalah kewajiban setiap pemangku kekuasaan yang diberi amanah karena dia tidak menjaga kemanusiaan. Orang itu sampai meninggal 44 (warga binaan), artinya ya harus mundur dong," jelas Asep.

Bakal Ada Tersangka

Polri menyatakan akan ada tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 44 orang narapidana.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa kebakaran tersebut terjadi akibat kelalaian.

Namun saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadi malapetaka itu.

"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," kata Ahmad saat memberikan keterangan pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Polisi, kata Ramadhan, sedang mendalami dugaan tindak pidana kelalaian dalam kebakaran Lapas Tangerang.

Pihaknya menggunakan Pasal 187 junto Pasal 188 Junto 359 KUHP untuk menjerat pelaku kelalaian itu.

Siapa tersangkanya? Ramadhan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi untuk menemukan tersangkanya.

Pihaknya memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara teliiti demi mengungkap kasus itu secara terang benderang.

Termasuk mencari tahu penyebab pasti kebakaran yang Lapas Kelas I Tangerang yang telah merenggut nyawa puluhan narapidana itu.

Terkait tersangka, Ramadhan menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan orang-orangnya.

Namun demikan, penyidik sudah menyimpulkan bahwa kasus ini akan disidik.

"Nantinya tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan," kata Ramadhan.

Kebakaran Lapas Tangerang itu terjadi pada Rabu 8 September 2021 dini hari.

Sebanyak 44 napi tewas dan puluhan lainnya mengalami luka bakar.

Polisi meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan.

Hal itu setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis 9 September 2021 malam.

Sumber: Tribunnews, Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved