Kejanggalan Kebakaran Lapas Tangerang hingga Tewaskan 41 Tahanan, Sengaja Dibakar?
Kejanggalan dalam peristiwa kebakaran hebat yang menghanguskan Lapas Tangerang hingga menewaskan 41 narapidana, ada dugaan sengaja dibakar?
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada kejanggalan dalam peristiwa kebakaran hebat yang menghanguskan Lapas Tangerang hingga menewaskan 41 narapidana, ada dugaan sengaja dibakar?
Polri menyatakan akan ada tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 41 orang narapidana.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dilansir Antara, Sabtu 11 September 2021, menyebutkan bahwa kebakaran tersebut terjadi akibat kelalaian.
Namun saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadi malapetaka itu.
"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," kata Ahmad saat memberikan keterangan pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
• Kronologi 41 Narapidana Meninggal Dunia di Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang Tadi Malam
Polisi, kata Ramadhan, sedang mendalami dugaan tindak pidana kelalaian dalam kebakaran Lapas Tangerang.
Pihaknya menggunakan Pasal 187 junto Pasal 188 Junto 359 KUHP untuk menjerat pelaku kelalaian itu.
Ramadhan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi untuk menemukan tersangkanya.
Pihaknya memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara teliiti demi mengungkap kasus itu secara terang benderang.
Termasuk mencari tahu penyebab pasti kebakaran yang Lapas Kelas I Tangerang yang telah merenggut nyawa puluhan narapidana itu.
Terkait tersangka, Ramadhan menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan orang-orangnya.
Namun demikan, penyidik sudah menyimpulkan bahwa kasus ini akan disidik.
"Nantinya tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan," kata Ramadhan.
Kebakaran Lapas Tangerang itu terjadi pada Rabu 8 September 2021 dini hari. Sebanyak 44 napi tewas dan puluhan lainnya mengalami luka bakar.
Polisi meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan.
Hal itu setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis 9 September 2021 malam.
Kronologi Kejadian
Kronologi persitiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang Rabu 8 September 2021 dinihari atau sekitar pukul 01.45 WIB.
Kapolda Metro Jaya M Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, dugaan sementara penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang adalah hubungan arus pendek listrik.
• Cegah Insiden Kebakaran di Lapas dan Rutan, KanwilKumham Kalbar Keluarkan Intruksi Khusus
Setidaknya 41 narapidana (napi) meninggal dunia akibat insiden ini, karena mereka berada di dalam ruang tahanan yang terkunci.
Sementara di blok C yang merupakan lokasi kebakaran, total ada sekitar 100 orang napi.
"Seluruh korban tewas adalah napi," ujar Fadil.
Fadil mengatakan, blok C yang menjadi lokasi kebakaran terdiri dari napi berbagai kasus.
Saat ini polisi sudah mengevakuasi semua korban tewas, luka berat, dan luka ringan.
Serta para napi yang selamat.
Polda Metro Jaya juga menerjunkan 250 polisi yang berasal dari berbagai satuan, untuk mengamankan lapas.
"Kebakaran terjadi sekitar 01.45 WIB, api berhasil dipadamkan pada pukul 03.00 WIB," kata Irjen Fadil.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan dua warga negara asing (WNA) turut menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
"Data yang saya peroleh menyebutkan ada 41 orang yang meninggal akibat kebakaran ini. Salah satu korban meninggal adalah warga binaan kasus terorisme, satu tindak pidana pembunuhan, sementara lainnya narkoba."
"Dua di antara korban meninggal merupakan warga negara asing dari Afrika Selatan dan Portugal," kata Yasonna dalam keterangannya, Rabu 8 September 2021.
Yasonna turut menyampaikan duka cita terhadap para korban dan keluarga korban.
Ia sudah memerintahkan jajarannya agar secepatnya melakukan evaluasi dan memberikan penanganan terbaik guna memulihkan korban luka.
"Rasa duka mendalam saya sampaikan atas jatuhnya korban dalam kebakaran ini. Ini musibah yang memprihatinkan bagi kita semua," ujar dia.
Yasonna menambahkan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham telah bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menyelidiki penyebab kebakaran.
Selain itu, ia berujar pihaknya akan mendiskusikan formula strategi pencegahan agar musibah kebakaran tidak terjadi lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Akan Ada Tersangka dalam Kasus Kebakaran Lapas Tangerang"