Info Stimulus
Bansos PKL dan Pemilik Warteg 1,2 Juta Siap Disalurkan ! Ada Bantuan Beras 5 Kg September Ini
Bantuan kepada PKL dan Pemilik Warteg atau warung ini merupakan bansos terbaru dari pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bansos segera dibagikan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pemilik Warteg.
Pemberian bantuan sosial ini seiring dengan penerapan PPKM di sejumlah wilayah Indonesia.
Saat ini yang diperpanjang hingga 20 September 2021.
Bantuan kepada PKL dan Pemilik Warteg atau warung ini merupakan bansos terbaru dari pemerintah.
Regulasi penyalurannya sudah selesai dari pemerintah dan sebentar lagi disalurkan kepada penerima.
Penyalurannya dilakukan oleh TNI/Polri termasuk dalam pendataan terhadap calon penerima.
Jumlah bantuan terhadap PKL dan Pemilik Warteg sebesar Rp 1,2 Juta sama dengan nilai bantuan BLT UMKM Banpres BPUM.
Namun bantuan ini diperuntukkan kepada penerima yang belum tercover BPUM.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun untuk semua bansos yang disalurkan di tahun 2021.
Mulai dari Kartu Sembako, beras Bulog 10 kilogram, diskon tarif listrik, kuota internet gratis, hingga Kartu Prakerja.
• CARA Daftar Bantuan PKL atau Pedagang Kecil Rp1,2 Juta Bulan September 2021
Syarat Terima Bansos PKL dan Pemilik Warteg
1. Penerima bantuan memiliki lokasi usahanya di wilayah PPKM level 3 dan 4.
2. Tidak masuk sebagai penerima Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.
3. Pelaku usaha dapat melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.
Nantinya, mekanisme penyaluran BLT untuk PKL ini akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bantuan-sosial-dan-bantuan-beras-kepada-masyarakat.jpg)