Info Stimulus

CARA Daftar Bantuan PKL atau Pedagang Kecil Rp1,2 Juta Bulan September 2021

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk 1 juta PKL dan segera di distribusikan memalui TNI-Polri.

Editor: Syahroni
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Syarat Mendaftar Bantuan Pedagang Kecil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar baik untuk para pelaku usaha khususnya para pedagang kaki lima (PKL).

Di tengah pandemi Cvid-19 yang melanda Indonesia dan diberlakukannya Pemberlakuka Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehigga banya PKL terdampak.

Untuk mengurangi beban para PKL, pemerintah kembali meluncurkan bantuan.

Setiap PKL akan menerima BLT Rp 1,2 juta.

Kabar baik ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia mejelaskan pemerintah segera memberikan bantuan tunai untuk pedagang kaki lima (PKL), warung, ataupun warteg.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi? Cek Daftar Penerima BSU Karyawan Bulan September 2021

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk 1 juta PKL dan segera di distribusikan memalui TNI-Polri.

Lantas bagaimana dan apa saja syarat untuk menerima BLT PKL Rp1 juta tersebut?

Alokasi 1 juta penerima BLT PKL tersebut untuk mereka yang melakukan usaha di wilayah PPKM level 4 dan 3..

Selain lokasi PPKM level 4 dan 3, syarat lainnya adalah PKL tersebut bukan merupakan penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM.

“Ini akan segera dijalankan karena seluruh regulasinya telah lengkap,” ucap Airlangga saat konferensi pers virtual, Senin 6 September 2021 kemarin.

Melansir dari wesbite KompasTV, rencananya, program bantuan ini akan diluncurkan Kamis 9 September 2021 di Medan, Sumatera Utara.

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali, 13 September 2021.

Ada sejumlah penyesuaian aturan dalam perpanjangan PPKM kali ini.

Seperti waktu makan atau dine in di dalam mal jadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved