Jadwal Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Sesuai Merek dan Jenis Vaksin, Bagaimana Kalau Lewat Tanggal?

Semakin banyak yang divaksinasi secara penuh dengan dua dosis vaksin, maka akan kian cepat kita mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).

Editor: Rizky Zulham
CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini jadwal vaksinasi Covid-19 dosis kedua berdasarkan jenis dan merek yang digunakan.

Suntikan vaksin dosis kedua Covid-19 sangat penting, agar antibodi yang dibentuk oleh tubuh dapat optimal.

Semakin banyak yang divaksinasi secara penuh dengan dua dosis vaksin, maka akan kian cepat kita mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).

Jadwal atau rentang waktu untuk mendapatkan vaksin dosis kedua berbeda-beda sesuai dengan rekomendasi untuk setiap jenis vaksin yang digunakan.

Terdapat aturan waktu penyuntikan vaksin dosis kedua berdasarkan jenis vaksin yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021 Tentang Juknis Pelaksanaan dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Gelar Vaksinasi Massal, Polda Kalbar Targetkan 1.000 Dosis & Menyasar Santri Serta Masyarakat Umum

Jadwal vaksin dosis kedua

Dirangkum dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut jadwal vaksin dosis kedua dapat dilakukan sesuai dengan interval waktu yang telah ditentukan:

- Vaksin dosis kedua Sinovac disuntikan dalam interval waktu 28 hari setelah vaksin dosis pertama.

- Vaksin dosis kedua Sinopharm disuntikan dalam interval waktu 21 hari setelah vaksin dosis pertama.

- Vaksin dosis kedua AstraZeneca disuntikan dalam interval waktu 12 minggu setelah vaksin dosis pertama.

- Vaksin dosis kedua Moderna disuntikan dalam interval waktu 28 hari setelah vaksin dosis pertama.

- Vaksin dosis kedua Pfizer disuntikan dalam interval 21 hari setelah vaksin dosis pertama.

Bagaimana jika sudah terlewat dari jadwal vaksin dosis kedua?

Jika sudah terlewat dari jadwal vaksin dosis kedua maka datang sesegera mungkin ke tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan dosis kedua.

Bagaimana jika terkena Covid-19?

Jika seseorang terkena Covid-19 maka vaksin dosis kedua dapat dilakukan 3 bulan setelah sembuh, tanpa mengulang vaksin dosis pertama.

Makanan Yang Tak Boleh Dimakan Setelah Vaksin ? Ini Makanan Wajib Disantap Setelah Vaksin

Sertifikat Vaksin

Vaksinasi dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

Vaksinasi Covid-19 disediakan secara gratis oleh pemerintah, dan diberikan untuk seluruh masyarakat umum.

Penyuntikan dosis vaksinasi diberikan sebanyak dua kali, secara bertahap sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Setelah divaksin, masyarakat akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai bukti telah mendapat dosis vaksinasi Covid-19 yang pertama ataupun dosis kedua.

Sertifikat vaksin Covid memuat dari data diri seperti nama, NIK, tanggal lahir, serta tanggal saat melakukan vaksinasi.

Sertifikat vaksin Covid-19 dapat di-download secara online di website pedulilindungi.id atau melalui link SMS dari 1199 dan bisa juga diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi.

Download Sertifikat Vaksin Covid:

A. Website Pedulilindungi.id

1. Buka website pedulilindungi.id;

2. Kemudian klik "Login" untuk masuk;

3. Jika Anda sudah memiliki akun Peduli Lindungi, klik tombol "Register";

4. Sedangkan jika Anda belum memiliki akun, segera buat akun dengan menuliskan nama lengkap serta nomor ponsel Anda;

5. Lalu klik "Buat Akun" untuk mendaftar;

6. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan;

7. Setelah itu masukkan 6 digit nomor yang tertera pada SMS;

8. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input;

9. Kemudian setelah berhasil, klik " login";

10. Lalu klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas laman Peduli Lindungi;

11. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;

12. Kemudian, klik "Unduh Sertifikat" untuk men-download, maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan ter-download.

B. SMS dari 1199

1. Buka SMS pada ponsel Anda;

2. Lalu cari pesan dengan pengirim bernomor 1199;

3. Buka pesan yang dikirimkan;

4. Pesan berisi sertifikat vaksinasi ke-1 yang diberikan secara daring melalui tautan;

5. Jika ingin mengunduh, klik tautan yang dikirimkan pada pesan;

6. Akan muncul gambar sertifikat vaksinasi dengan format png;

7. Kemudian unduh sertifikat vaksinasi melalui HP atau PC Anda.

C. Cek dan Download di Aplikasi Peduli Lindungi

1. Instal aplikasi Peduli Lindungi lewat Play Store atau App Store

2. Kemudian buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera

3. Setelah itu buat akun jika belum memiliki akun, isilah nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP

4. Jika sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan

5. Lalu masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan

6. Kemudian setelah berhasil login, klik menu profil yang ada di pojok kanan atas

7. Kklik menu Sertifikat Vaksin, kemudian sertifikat vaksinasi yang dimiliki akan muncul, vaksinasi pertama maupun kedua

8. Terakhir, klik pada bagian sertifikat vaksin dan klik Unduh Sertifikat untuk menyimpan sertifikat

Sertifikat vaksinasi Covid-19 kini juga digunakan sebagai syarat untuk bepergian atau berkunjung ke tempat tertentu, misalnya pusat perbelanjaan.

Masyarakat diizinkan masuk, jika dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, dan telah melakukan scan QR code lewat aplikasi PeduliLindungi.

Panduan Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi:

1. Pertama instal aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store atau App Store.

2. Lalu buka aplikasi PeduliLindungi, dan pastikan GPS pada smartphone Anda sudah aktif.

3. Setelah itu, login ke Akun Anda jika sudah membuat akun.

4. Kemudian akan muncul tampilan menu Aplikasi PeduliLindungi, seperti: Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital, lalu pilih Scan QR Code.

5. Scan QR Code ke tempat yang sudah disediakan. 

Nantinya akan ditunjukkan hasil pemindaian, apakah diizinkan masuk ke mal atau tidak.

Apabila muncul warna hijau, berarti Anda 'diperbolehkan masuk', dan sebaliknya apabila muncul warna kuning petugas akan melakukan verifikasi ulang.

(Berita Terkait Lainnya)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Inilah jadwal vaksinasi Covid-19 dosis kedua berdasarkan jenis vaksin "

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved