PPKM Diperpanjang Hingga 20 September 2021, Empat Daerah di Kalbar Masuk PPKM Level 2
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan bahwa sesuai Inmendagri nomor 41 tahun 2021 di Kalbar ini ada 4 kabupaten yang t
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Berdasarkan Inmendagri nomor 41 tahun 2021 bahwa PPKM dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat) dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level berdasarkan assemen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pada PPKM dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) juga sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria zona resiko covid-19.
Pertama, daerah pada Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Kedua, Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.
• Syarat Perjalanan Terbaru PPKM sampai 20 September 2021 Kini Dipermudah?
Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Ketiga, Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.
Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Keempat, Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup beberapa hal.
Diantaranya menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah.
Sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)