Pontianak PPKM Level 3 Anggota DPRD Nilai Kesadaran Prokes Masyarakat Cukup Tinggi

Berdasarkan Inmendagri No 41 tahu 2021, selain Pontianak ada Kayong Utara, Bengkayang, Singkawang, Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sanggau dan Si

Editor: Syahroni
TRIBUN PONTIANAK/Septi Dwisabrina
Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemeritah pusat telah mengumumkan update terbaru penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Di Kalimantan Barat terdapat 10 wilayah masuk PPKM level 3 da 4 daerah masuk PPKM level 2.

Kota Pontianak mejadi satu dari 10 wilayah di Kalbar yang masih harus menerapkan PPKM level 3.

Berdasarkan Inmendagri No 41 tahu 2021, selain Pontianak ada Kayong Utara, Bengkayang, Singkawang, Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sanggau dan Sintang.

PPKM level 2 meliputi Kapuas Hulu, Ketapang, Sambas da Sekadau.

Perpanjanga PPKM kali ini mulai 7 September 2021 hingga 20 September 2021 mendatang.

Edi Kamtono Sebut Kasus Covid-19 di Pontianak Turun Drastis, Berharap PPKM Turun ke Level 1

Ahli Epidemiologi sekaligus ketua tim kajian ilmiah Covid-19 Poltekkes Kemenkes Pontianak dan Ketua Muhmamadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Kalimantan Barat, Dr. Malik Saepudin SKM,M.Kes menyampaikan, bahwa kondisi penurunan kasus Covid-19 pada tiga bulan terakhir di Wilayah Indonesia termasuk di Kalbar dan Kota Pontianak pada khsususnya mencapai kemajuan yang baik sepanjang waktu sangat menggembirakan, kemajuan signifikan yakni positivity rate Kota Pontianak mencapai 4,3 %, dan BOR menurun menjadi 27,41%.

Menurutnya untuk ukuran perkotaan termasuk penurunan yang cepat, perlu diapresiasi kerja dari Pemkot Pontianak dan jajarannya, serta seluruh komponen masyarakat.

Tentu atas dukungan dan kerjasama yang baik dengan Satgas covid-19 Pemrov Kalbar yang terus konsisten dengan effort yang tinggi fokus pada percepatan dan penanganan Covid-19,

hal ini sangat jelas dari sekitar 23 produk hukum/kebijakan yang dikeluarkan khusus dalam percepatan penanganan Covid-19, bahkan Provinsi Kalbar sedang menyiapkan Perda penerapan prokes untuk menyongsong tatanan Kebiasaan baru pada era pandemi Covid-19. 

Penanganan percepatan Covid-19 di Kalbar ini sangat tepat dilakukan yakni berorientasi wilayah-wilayah ekologis yang lebih luas, seluas dengan sifat-sifat virus dalam penyebaran penyakit menular tersebut melalui mobilitas penduduk yang tidak bisa dibatasi secara administratif, terutama konsistensi menjaga pintu masuk dan keluar, baik antar provinsi mapun luar negeri.

Kemudian, juga konsistensi penerapan persyaratan test swab PCR untuk perjalanan masuk wilayah Kalbar, baik laut, darat maupun Udara.

Oleh karenanya, wajar saja jika Provinsi Kalbar pada Agustus tercatat sebagai 5 besar provinsi dengan kasus harian Covid-19 terendah, dan satu-satunya wilayah Provinsi di kepulauan Kalimantan yang terendah. 

Kadiskes Pontianak Sampaikan Kasus Covid-19 di Kota Pontianak Melandai

Penurunan kasus di Kota Pontianak dan Kalbar ini terjadi secara signifikan, hal ini selaras dengan penurunan yang sedang terjadi di Provinsi DKI Jakarta, yakni adanya kegiatan test yang cepat sesuai rekomendasi WHO, 1/1000 penduduk per minggu, pencapaian target vaksinasi > 90%, pengetatan dan perpanjangan PPKM mikro level 3, serta upaya membantu pencapaian target vaksinasi pada wilayah sekitar DKI.  

Dengan begitu, penurunan kasus di Kota Pontianak, selain karena dampak umum pemberlakuan PPKM jawa-bali dan luar Pulau Jawa termasuk Kalbar, juga adanya kegiatan 3T yang lebih baik dan adanya kesadaran masyarakakat dalam prokes 5M, serta pencapaian target vaksinasi yang terus digenjot.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved