Aturan Belajar Tatap Muka Terbaru Bagi Sekolah dan Perguruan Tinggi di Wilayah PPKM Luar Jawa-Bali

Inmendagri tersebut juga mengatur tentang kegiatan belajar-mengajar, perkantoran, tempat usaha, tempat ibadah, hingga transportasi umum.

Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Riski Farisal
Para Siswa SMPN 10 Pontianak Sudah mengikuti proses Belajar Tatap Muka di Kelas. Pihak sekolah menggunakan sejumlah aturan dalam pembelajaran tatap muka terbatas satu di antarany menggunakan Sistem Nomor Urut Absen. Selasa 24 Agustus 2021 

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum :

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

DAFTAR PPKM Level 4 hingga 20 September Luar Jawa - Bali

  • Rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal:

- Makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas. Dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Jam operasional dibatasi sampai denga pukul 20.00 waktu setempat. Dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat. Dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:

  • Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau: pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
  • Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning: pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
  • Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah: pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi
100 persen engan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Syarat Perjalanan Terbaru PPKM sampai 20 September 2021 Kini Dipermudah?

8. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Musala, Gereja, Pura dan
vihara serta tempat ibadah lainnya):

  • Untuk wilayah zona hijau, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
  • Untuk wilayah zona kuning, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
  • Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
  • Untuk wilayah yang berada dalam zona merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

9. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya):

Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

10. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):

  • Untuk wilayah yang berada dalam zoa hijau diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
  • Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
  • Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

11. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) :

Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Untuk wilayah selain yang berada dalam zona hijau, diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved