Aturan Belajar Tatap Muka Terbaru Bagi Sekolah dan Perguruan Tinggi di Wilayah PPKM Luar Jawa-Bali
Inmendagri tersebut juga mengatur tentang kegiatan belajar-mengajar, perkantoran, tempat usaha, tempat ibadah, hingga transportasi umum.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan terbaru terkait perpanjangan PPKM level 2-4 khusus daerah luar Jawa-Bali 7 hingga 20 September 2021.
Seiring perpanjangan PPKM tersebut dibarengi dengan sejumlah aturan terbaru terkait berbagai aktivitas di masyarakat mulai dari pendidikan, ekonomi, sosial dan sebagainya.
Aturan ini masih dalam upaya menekan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia.
Khusus untuk wilayah level 2-3 di luar Jawa-Bali, aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Serta Mengoptimlkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
• PPKM Diperpanjang Hingga 20 September 2021, Empat Daerah di Kalbar Masuk PPKM Level 2
Dalam Inmendagri itu, disebutkan ada 19 provinsi di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan,
Kemudian Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Papua, dan Papua Barat.
Inmendagri tersebut juga mengatur tentang kegiatan belajar-mengajar, perkantoran, tempat usaha, tempat ibadah, hingga transportasi umum.
Berikut aturan lengkapnya:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan):
- Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Virus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
- PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
- Untuk wilayah yang berada dalam zona merah, melaksanakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta):
- Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen.
- Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.
Pelaksanaan WFH dan WFO pada zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian. Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang beradapada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan
protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.