Info Stimulus
Kriteria Penerima Kartu Sembako untuk Syarat Beli Gas Elpiji 3 Kg dan Cara Membuat Kartu Sembako
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia berencana melakukan reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada 2022.
Pada tahun sebelumnya, tepatnya pada 29 September 2020, Kartu Sembako telah disalurkan kepada 19,41 juta penerima dengan anggaran sebesar Rp 32,4 triliun.
Penerima program sembako akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.
Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan bantuan tunai langsung.
Akan tetapi, ada penambahan anggaran di pertengahan 2021.
Penerima Kartu Sembako akan mendapatkan tambahan bantuan selama dua bulan, yakni di periode Juli-Agustus 2021.
Penerima bansos sembako akan menerima uang tambahan sebesar Rp 400.000 di periode tersebut. Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi tambahan Rp 7,52 triliun untuk KPM. Nantinya, bantuan menyasar 18,8 juta keluarga atau sekitar 75,2 juta orang.
"Jadi untuk pandemi kita akan menambah (anggaran Kartu Sembako) dari Rp 42,37 triliun menjadi Rp 49,89 triliun. Ada Rp 7,52 triliun anggaran tambahan yang disediakan," kata Sri Mulyani, seperti diberitakan Kompas.com, 17 Juli 2021.
Cara mendapatkan Kartu Sembako
Pendataan KPM sebagai penerima Kartu Sembako, selama ini dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial.
Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
Data yang telah diisi oleh calon penerima kemudian diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor wali kota/kabupaten.
Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh calon penerima, meliputi:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NIK