Seorang Kepala Daerah di Jawa Tengah Ditangkap KPK! Buntut Kasus di Tahun 2017-2018

Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dan mengajak perusahaan milik keluarga, sampai mengatur pemenang lelang.

TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan, Senin 6 April 2021. 

Untuk diketahui sebelumnya, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditahan KPK.

Ia diduga korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018.

Terkait tuduhan itu, Budhi menantang KPK untuk membuktikannya.

Novel Baswedan dan Mantan Pegawai Nonaktif Lainnya Minta Wakil Ketua KPK Lili di Laporkan ke Aparat

"Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa? Kepada siapa? Silakan ditunjukkan," ucap Budhi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 3 September 2021 melansir Tribunnews.com.

Budhi mengaku tidak pernah menerima uang dari pemborong proyek di wilayahnya.

Menurutnya, dirinya telah bekerja untuk memajukan wilayahnya selama menjabat.

"Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa," kata Budhi.

Meski tidak merasa menerima uang, Budhi menegaskan akan patuh dengan hukum.

Dia akan menjelaskan semua yang diminta KPK dalam kasus tersebut saat diperiksa penyidik ke depannya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Budhi lewat orang kepercayaannya Kedy Afandi mengumpulkan asosiasi jasa konstruksi di salah satu rumah makan.

Di pertemuan itu, Kedy menyampaikan, paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikan harga perkiraan sendiri sebanyak 20 persen dari nilai proyek.

Untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek itu, harus menyerahkan uang 10 persen dari nilai proyek.

Beberapa waktu kemudian pertemuan dihelat di kediaman Budhi.

Budhi diduga meminta para kontraktor untuk menaikan HPS sebesar 20 persen.

Sebanyak 10 persen untuk Budhi dan sisanya untuk keuntungan kontraktor.

Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Bupati Banjarnegara Bantah Terima Suap dan Minta Tunjukkan Bukti

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved