Ketua KPK Firli Bahuri Khawatir Belasan Tersangka OTT di Probolinggo Melarikan Diri

Untuk itu KPK pun menurunkan tim agar menjemput para tersangka untuk digelandang ke Gedung Merah Putih KPK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 ke Jakarta hari ini, Sabtu 4 September 2021.

Hal ini dilakukan, karena KPK khawatir jika para tersangka akan melarikan diri.

Termasuk juga dikhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Sabtu 4 September 2021.

Untuk itu KPK pun menurunkan tim agar menjemput para tersangka untuk digelandang ke Gedung Merah Putih KPK.

Novel Baswedan dan Mantan Pegawai Nonaktif Lainnya Minta Wakil Ketua KPK Lili di Laporkan ke Aparat

"Para tersangka langsung dijemput penyidik KPK di Probolinggo dan dibawa ke Jakarta karena KPK khawatir para tersangka melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Sabtu 4 September 2021.

Firli mengatakan penjemputan itu dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK Weicklif.

Sebanyak 17 orang yang diboyong KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.

Mereka semua ialah Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.

KPK berharap mereka semua kooperatif.

Diketahui, KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Kronologi Kasus Suap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari hingga Penangkapan KPK Lewat OTT

Terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput.

Biodata Puput Tantriana Sari, Bupati Probolinggo yang Terjerat OTT KPK

Persyaratan khusus itu dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Takut Kabur KPK Jemput 17 Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved