Bersama para Mitra, Pemkab Kubu Raya Mulai Proses Penyusunan Dokumen RPPEG
Workshop dilaksanakan secara luring dan daring ini merupakan langkah awal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk membangun komitmen dan rencana dalam pe
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
“Hadirnya RPPEG saya haral mampu mendorong pemanfaatan gambut yang lebih baik bagi masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya kerusakan dan menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut di Kabupaten Kubu Raya untuk sekarang dan masa yang akan datang,” ujarnya.
Workshop ini jug dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, meliputi jajaran UPT Kementerian LHK, BRGM, DLHK Pemprov Kalbar, OPD Kabupaten Kubu Raya, akademisi, mitra pembangunan, kalangan swasta dan profesional, serta media, dan didukung oleh ICRAF Indonesia, dan Balai Penelitian Tanah Kementerian Pertanian.
Kegiatan ini juga merupakan upaya #PahlawanGambut di Kalimantan Barat, khususnya Kubu Raya.
Melalui kegiatan Peat-IMPACTS Indonesia, #PahlawanGambut adalah sebuah gerakan untuk menghimpun pengetahuan, pembelajaran, pemahaman serta berbagai ide terkait pengelolaan gambut berkelanjutan oleh para penggiat, peneliti, pelaku usaha, petani dan generasi muda di Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan.
• Sempat Buang Barang Bukti, Personel Polres Kubu Raya Tangkap Tersangka Pengedar Sabu
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut atau RPPEG adalah sebuah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
RPPEG merupakan sebuah upaya corrective action dalam pengelolaan ekosistem gambut (http://pkgppkl.menlhk.go.id/).
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan Fungsi Ekosistem Gambut dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. (PP. Nomor 71 Tahun 2014, pasal 1).
Penyusunan dokumen RPPEG memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan yaitu 2020 – 2049, dengan mengacu pada Kepmen LHK No. 246 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG) Nasional Tahun 2020-2049. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/badan-perencanaan-pembangunan-daerah-bappeda-kabupaten-kubu-raya.jpg)