Bersama para Mitra, Pemkab Kubu Raya Mulai Proses Penyusunan Dokumen RPPEG
Workshop dilaksanakan secara luring dan daring ini merupakan langkah awal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk membangun komitmen dan rencana dalam pe
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kubu Raya, memulai proses persiapan penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG).
Dimana dengan menyelenggarakan “Workshop Gambut Lestari Melalui Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Kubu Raya di Qubu Resort,kemarin.
Workshop dilaksanakan secara luring dan daring ini merupakan langkah awal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk membangun komitmen dan rencana dalam penyusunan RPPEG Kabupaten Kubu Raya dalam upaya pelestarian lahan gambut di Kalimantan Barat.
Kegiatan ini juga untuk mempertemukan parapihak, mendapatkan masukan dan arahan terkait penyusunan Pokja RPPEG Kabupaten Kubu Raya.
• Asyik Pesta Sabu, Tiga Pemuda Warga Kubu Raya Diamankan Tim PRC Dit Samapta Polda Kalbar
Happy Hendrawan, selaku ICRAF Koordinator Kalimantan Barat berharap melalui kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan terkait.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga saat ini dalam proses penyusunan RPPEG Provinsi, dan diharapkan segera dapat diselesaikan dan menjadi acuan dalam penyusunan RPPEG Kabupaten,”ujarnya.
(Update Informasi Seputar Kabupaten Kubu Raya)
Salah satunya adalah Kabupaten Kubu Raya yang merupakan salah satu ekosistem gambut terluas dengan wilayah kelola lahan gambutnya sebesar 60%, setelah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang.
Namun saat ini ekosistem gambut tersebut berada dalam kondisi yang membutuhkan upaya pemulihan dan pengelolaan secara lebih baik, sehingga Kabupaten Kubu Raya termasuk salah satu area prioritas restorasi gambut.
Dalam pernyataannya, Kepala Bappeda Kabupaten Kubu Raya, DrsAmini Maros, menyampaikan bahwa Pertemuan awal yang mempertemukan para pihak di Kabupaten Kubu Raya ini dirasakan sangat penting sebagai titik awal dimulainya proses persiapan secara intensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Kedepannya, kami berharap muncul partisipasi dan dukungan secara aktif dari para pihak yang hadir untuk penyusunan RPPEG sebagai upaya pelestarian dan pemanfaatan gambut yang berkelanjutan di Kabupaten Kubu Raya,”ujarnya.
• BREAKING NEWS - Warga Binaan Kasus Narkoba Kabur Dari Lapas Kelas II A Pontianak
Penyusunan dokumen RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya. Meliputi RPPEG nasional oleh Menteri, RPPEG provinsi oleh Gubernur, dan RPPEG kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota.
Dokumen RPPEG memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan. Dokumen ini merupakan upaya perlindungan awal bagi lahan gambut dari
kerusakan, dan degradasi lahan. Dalam penyusunannya, harus dilakukan secara komprehensif dan teliti, dengan melibatkan berbagai pihak dari level kabupaten, provinsi hingga level nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/badan-perencanaan-pembangunan-daerah-bappeda-kabupaten-kubu-raya.jpg)