Bersama para Mitra, Pemkab Kubu Raya Mulai Proses Penyusunan Dokumen RPPEG

Workshop dilaksanakan secara luring dan daring ini merupakan langkah awal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk membangun komitmen dan rencana dalam pe

Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kubu Raya, memulai proses persiapan penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) bersama para mitra di Qubu Resort belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kubu Raya, memulai proses persiapan penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG).

Dimana dengan menyelenggarakan “Workshop Gambut Lestari Melalui Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Kubu Raya  di Qubu Resort,kemarin.

Workshop dilaksanakan secara luring dan daring ini merupakan langkah awal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk membangun komitmen dan rencana dalam penyusunan RPPEG Kabupaten Kubu Raya dalam upaya pelestarian lahan gambut di Kalimantan Barat. 

Kegiatan ini juga untuk mempertemukan parapihak, mendapatkan masukan dan arahan terkait penyusunan Pokja RPPEG Kabupaten Kubu Raya. 

Asyik Pesta Sabu, Tiga Pemuda Warga Kubu Raya Diamankan Tim PRC Dit Samapta Polda Kalbar

Happy Hendrawan, selaku ICRAF Koordinator Kalimantan Barat berharap melalui kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan terkait.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga saat ini dalam proses penyusunan RPPEG Provinsi, dan diharapkan segera dapat diselesaikan dan menjadi acuan dalam penyusunan RPPEG Kabupaten,”ujarnya.

(Update Informasi Seputar Kabupaten Kubu Raya)

Salah satunya adalah Kabupaten Kubu Raya yang merupakan salah satu ekosistem gambut terluas dengan wilayah kelola lahan gambutnya sebesar 60%, setelah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang. 

Namun saat ini ekosistem gambut tersebut berada dalam kondisi yang membutuhkan upaya pemulihan dan pengelolaan secara lebih baik, sehingga Kabupaten Kubu Raya termasuk salah satu area prioritas restorasi gambut.

Dalam pernyataannya, Kepala Bappeda Kabupaten Kubu Raya, DrsAmini Maros, menyampaikan bahwa Pertemuan awal yang mempertemukan para pihak di Kabupaten Kubu Raya ini dirasakan sangat penting sebagai titik awal dimulainya proses persiapan secara intensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. 

“Kedepannya, kami berharap muncul partisipasi dan dukungan secara aktif dari para pihak yang hadir untuk penyusunan RPPEG sebagai upaya pelestarian dan pemanfaatan gambut yang berkelanjutan di Kabupaten Kubu Raya,”ujarnya.

BREAKING NEWS - Warga Binaan Kasus Narkoba Kabur Dari Lapas Kelas II A Pontianak

Penyusunan dokumen RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya. Meliputi RPPEG nasional oleh Menteri, RPPEG provinsi oleh Gubernur, dan RPPEG kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota.

Dokumen RPPEG memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan. Dokumen ini merupakan upaya perlindungan awal bagi lahan gambut dari

kerusakan, dan degradasi lahan. Dalam penyusunannya, harus dilakukan secara komprehensif dan teliti, dengan melibatkan berbagai pihak dari level kabupaten, provinsi hingga level nasional.

“Hadirnya RPPEG saya haral mampu mendorong pemanfaatan gambut yang lebih baik bagi masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya kerusakan dan menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut di Kabupaten Kubu Raya untuk sekarang dan masa yang akan datang,” ujarnya.

Workshop ini jug dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, meliputi jajaran UPT Kementerian LHK, BRGM, DLHK Pemprov Kalbar,  OPD Kabupaten Kubu Raya, akademisi, mitra pembangunan, kalangan swasta dan profesional, serta media, dan didukung oleh ICRAF Indonesia, dan Balai Penelitian Tanah Kementerian Pertanian. 

Kegiatan ini juga merupakan upaya #PahlawanGambut di Kalimantan Barat, khususnya Kubu Raya

Melalui kegiatan Peat-IMPACTS Indonesia, #PahlawanGambut adalah sebuah gerakan untuk menghimpun pengetahuan, pembelajaran, pemahaman serta berbagai ide terkait pengelolaan gambut berkelanjutan oleh para penggiat, peneliti, pelaku usaha, petani dan generasi muda di Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan.

Sempat Buang Barang Bukti, Personel Polres Kubu Raya Tangkap Tersangka Pengedar Sabu

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut atau RPPEG adalah sebuah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. 

RPPEG merupakan sebuah upaya corrective action dalam pengelolaan ekosistem gambut (http://pkgppkl.menlhk.go.id/).

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan Fungsi Ekosistem Gambut dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. (PP. Nomor 71 Tahun 2014, pasal 1).

Penyusunan dokumen RPPEG memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan yaitu 2020 – 2049, dengan mengacu pada Kepmen LHK No. 246 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG) Nasional Tahun 2020-2049. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved