Menag Mengecam Perusakan Tempat Ibadah di Sintang Kalbar ! Yaqut Cholil Qoumas : Proses Secara Hukum

Dirinya telah meminta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda..................................

Editor: Jimmi Abraham
Humas Kemenag
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

Ia mengecam perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang tersebut.

"Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat 3 September 2021.

Menurut Yaqut, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama. 

Aparat keamanan, kata Yaqut, perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Video : Mengenal Sosok Serda Ambrosius, Prajurit TNI Asal Sintang yang Gugur di Papua

Diperkirakan ada 200 orang massa yang terlibat dalam perusakan Masjid <a href='https://pontianak.tribunnews.com/tag/ahmadiyah' title='Ahmadiyah'>Ahmadiyah</a> ini.

Diperkirakan ada 200 orang massa yang terlibat dalam perusakan Masjid Ahmadiyah ini. (Ist)

"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabjan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” tegas Yaqut. 

Dirinya telah meminta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda.

Serta melaporkan perkembangan penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama.

Yaqut meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing. 

Prajurit TNI Asal Sintang Gugur di Papua, Kodim Sintang Persiapkan Pemakaman Secara Militer

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 24 dalam peraturan tersebut mengatur tiga hal berikut:

(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved