Wabup Wahyudi Paparkan Kapuas Hulu Berusaha Maksimal Jalankan Tata Kelola Pemerintah Dalam SAKIP
Selain itu juga pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berusaha maksimal dalam meningkatkan implementasi SAKIP dalam pengelolaan pemerintahan yang berbasis
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, beserta Pimpinan OPD dan jajaran di lingkungan pemerintah Kapuas Hulu mengikuti Evaluasi Implementasi SAKIP dan RB terhadap Kabupaten Kapuas Hulu oleh Kementerian PAN dan RB Tahun 2021, di Aula Bappeda Kapuas Hulu, Rabu 1 September 2021.
Wakil Bupati Kapuas Hulu menyampaikan bahwa kalau Pemerintah Kapuas Hulu berusaha maksimal untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan kaidah yang ada dalam SAKIP.
"Serta kami sangat memerlukan evaluasi yang dilaksanakan oleh kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi ini, yang mana bisa menjadi wadah bagi kami untuk lebih memahami pengelolaan sakip yang benar," ujarnya.
Selain itu juga pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berusaha maksimal dalam meningkatkan implementasi SAKIP dalam pengelolaan pemerintahan yang berbasis kinerja dan berorientasi hasil, ada beberapa hal yaitu Pertama dokumen perencanaan mulai dari RPJMD dan renstra telah di reviu sehingga ada revisi pada tahun 2017.
"Kedua telah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan secara rutin. Perencanaan pembangunan tidak lagi dilakukan secara sporadis. Contohnya pada tahun 2021 perencanaan pembangunan fokus pada penanganan pandemi covid-19 serta vaksinasi," ucapnya.
• FKUB Kapuas Hulu Silahturahmi dengan Ormas Keagamaan dan Kemasyarakatan, Ini Pembahasannya
Terus ketiga, para pejabat di lingkungan pemda Kapuas Hulu sudah menyadari bahwa setiap jabatan memiliki tanggung jawab untuk memenuhi perjanjian kinerja yang mereka tandatangani setiap awal tahun.
"Kami mewajibkan perjanjian kinerja ditandatangani oleh pejabat esselon ii sampai dengan esselon iv di perangkat daerah masing masing-masing," ujarnya.
Kemudian keempat, Pemda Kapuas Hulu telah menerapkan monitoring atau pengukuran kinerja. Dimana setiap triwulan perangkat daerah diwajibkan untuk melakukan pengukuran kinerja. Perangkat daerah akan membandingkan perjanjian kinerja dan realisasinya setiap triwulan.
"Setelah pengukuran atau monitoring dilakukan tentunya perangkat daerah akan melakukan evaluasi atas pencapaian tersebut, sehingga perangkat daerah dapat menetukan apa yang dapat mereka lakukan lebih baik lagi dan apa yang sebaiknya mereka tidak lakukan untuk mencapai target sasaran," ucapnya.
Kelima jelas Wabup, implementasi sakip ini tentunya dikawal oleh inspektorat. Dalam hal ini inspektorat melakukan evaluasi atas implementasi sakip di masing masing perangkat daerah.
"Yangg terakhir adalah penerapan teknologi. Saat ini kami sedang membangun kembali aplikasi berbasis web yang mana digunakan untuk pengukuran dan monitoring kinerja. Penerapan teknologi tentunya untuk mendorong transparasi kinerja di lingkungan pemerintah daerah," ungkapnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)