DPRD Bentuk Pansus Bahas Tiga Buah Raperda Kabupaten Sambas
"Seperti pemenuhan program berobat gratis dan lainnya yang perlu penganggaran dari APBD. Maka diperlukan pembahasan APBD perubahan," tutupnya.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas Ir H Arifidiar yang memimpin rapat Paripurna pembahasan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Bupati Sambas mengatakan terdapat ada tiga Raperda yang di bahas.
Masing-masing Raperda itu adalah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas tahun anggaran 2021, Raperda tentang pembentukan Desa Arga Pura dan Raperda tentang Pembentukan Desa Sapak Hulu Trans, Kecamatan Subah.
Dijelaskan oleh Arifidiar pemekaran Desa merupakan suatu langkah strategis yang ditempuh oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan Desa.
• Bupati Sambas Terima Kunjungan Tim Kajian Dewan Ketahanan Nasional
"Ini adalah langkah strategis dari Pemda, baik dalam rangka meningkatkan pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan menuju terwujudnya suatu tatanan kehidupan masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera, adil dan makmur," ujarnya, Rabu 1 September 2021.
Kata dia, hakikat dari pemekaran sendiri adalah guna mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat setempat. Karenanya, setelah paripurna ini mereka akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memantau kelayakan Desa tersebut ditetapkan menjadi Desa defenitif.
"Hakikat pemekaran desa lebih ditekankan pada aspek mendekatkan pelayanan pemerintahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemekaran daerah merupakan cara atau pendekatan untuk mempercepat akselerasi pembangunan daerah dan desa baru yang terbentuk sesuai kesatuan geografis, politik, ekonomi, sosial dan budaya," jelasnya.
"Secara aktif pembentukan suatu desa baru dapat diadakan oleh pemerintah daerah antara lain melalui pemekaran Desa dengan di setujui DPRD," tegas Arifidiar.
Sementara itu, terkait dengan pembahasan Raperda APBD perubahan kata dia adalah hal yang wajar di bahas.
"Karena memang dalam tahun-tahun ini kita banyak melakukan penyesuaian anggaran seperti recofusing anggaran untuk menangani Covid-19 dan penyesuaian dengan program Bupati dan Wakil Bupati baru," katanya.
Selain itu, juga ada perubahan untuk memenuhi beberapa kebijakan strategis Pemkab di era Bupati Sambas Satono-Rofi.
"Seperti pemenuhan program berobat gratis dan lainnya yang perlu penganggaran dari APBD. Maka diperlukan pembahasan APBD perubahan," tutupnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Sambas)