Info Stimulus
3 Jenis Penerima Bantuan Dapat 2 Bansos Sekaligus ! Cair Bulan September 2021
Semua jenis penerima bantuan dari KPM akan menerima tambahan beras, seperti KPM BST, KPM PKH dan KPM BPNT.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan sosial bulan September 2021 kembali dilanjutkan.
Penerima bantuan sosial dari Kemensos mendapat tambahan bantuan beras 10 kg dalam rangka mendukung penerapan kebijakan PPKM.
Penyaluran bansos bulan Agustus - September 2021 masuk pada tahap II.
Kedua bantuan berupa uang tunai dan beras cair secara bersamaan kepada penerima melalui kantor pos.
Seperti Bantuan Sosial (Bansos) Rp 600.000 juga mendapatkan Bansos Beras 10 kg.
Peserta yang mendapat dua bantuan merupakan penerima dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata di DTKS kemensos.
Semua jenis penerima bantuan dari KPM akan menerima tambahan beras, seperti KPM BST, KPM PKH dan KPM BPNT.
Ketiga jenis penerima bansos akan mendapat tambahan beras, namun realisasi penerimaannya bisa bersamaan antara bansos tunai dan bansos beras, dan bisa juga tidak tergantung sistem pembagian di daerah masing-masing.
Periode penyaluran pertama dilakukan mulai Agustu - September akan kembali disalurkan.
Sehingga bagi yang belum mendapatkan kemungkinan pada periode ini bisa dapat.
Penyaluran Bansos Beras dan Bansos Tunai di Masa PPKM
1. Bagi penerima KPM Bansos Tunia (BST) akan menerima uang tunai Rp 300 ribu perbulannya yang disalurkan dua bulan sekaligus total Rp 600.000 dengan tambah beras 10 kg.
2. Hal serupa juga berlaku bagi semua KPM namun tidak dalam penerimaannya belum tentu besamaan antara Bansos Tunai dan Bansos Beras.
3. Data penyaluran bansos beras akan menyasar KPM PKH (Program Keluarga Harapan) sebanyak 10 juta, KPM BST (Bantuan Sosial Tunai) 10 juta dan 8,8 juta kepada KPM BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) non-PKH.
4. Kemensos dalam penyaluran Bansos Beras tahap II Agustus-September 2021 ini melibatkan Perum Bulog dan PT Pos Indonesia.
Mekanisme Penyaluran Beras
Khusus bansos beras akan diberikan mulai Agustus-September di saat masa PPKM dilaksanakan.
Dalam penerimaan bantuan beras dan bantuan uang tunai kemungkinan bisa bersamaan atau juga tidak, namun dipastikan semua penerima bansos tunai juga akan menerima bansos beras.
Untuk pencairan bansos beras bisa diklaim di kantor pos terdekat.
Pastikan dulu nama anda telah keluar sebagai penerima Bansos Beras. Data keluar dari Dinas Sosial yang diberikan ke aparat desa.
Pengambilan bansos beras penerima membawa lengkap data mulai dari KTP dan KK untuk melakukan pengambilan.
Cara Pengambilan Bansos
Jika sudah terdaftar sebagai penerima bantuan dari data Dinas Sosial atau Kemensos, pengambilan bislakukan ke kantor Pos dengan membawa data lengkap KTP, KK dan lainnya.
Pastikan semua data sama dan benar.
Bawa kelengkapan data saat pengambilan, penerima akan mendapatkan uang tunai dan beras untuk BST.
Peserta penerima bansos untuk memastikan terdaftar sebagai penerima bansos bisa cek sendiri dengan cara sebagai berikut :
Cek Bansos Kemensos Lewat Apliksi
- Download aplikasi lewat play store klik di sini
- Buka aplikasi SIKS-Dataku.
- Klik Cek Bansos.
- Pilih Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH).
- Masukkan nomor ID (bisa juga menggunakan ID DTKS, Kartu Sembako, Nomor Peserta PKH).
- Klik kotak Captcha hingga muncul simbol ceklis.
- Cek nama Anda apakah termasuk ke dalam daftar peserta DTKS dan berhak menjadi penerima bansos
Pengecekan juga bisa langsung melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Cek Bansos Kemensos Lewat Link
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode
- Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol pencari data.
Layanan Pengaduan
Pengaduan permasalahan bisa dengan menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id atau melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210.
Untuk layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.
Pengiriman pesan via WA whatsapp harus dilakukan dengan format : nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.
( Update Info Lengkap Bansos )
(*)