Info Stimulus

Syarat Dapat Insentif Guru Madrasah 2021 ! Apa Kriteria Penerima Bantuan Guru Madrasah Non PNS ?

Apa kriteria penerima bantuan insentif guru madrasah ini ?...............................................

Editor: Jimmi Abraham
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi guru mengajar siswa dan siswi. 

- Belum lulus sertifikasi

- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru

Kabar Gembira, Ada Potongan UKT PTKIN Kemenag Hingga 100 Persen Loh

- Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

- Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satuan Administrasi Pangkalannya

- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

- Belum memasuki usia pensiun (60 tahun)

- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Sebagai catatan, insentif akan dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dengan bukti Surat Keterangan Layak Bayar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Insentif Guru Madrasah Non-PNS Cair September, Simak Syaratnya

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved