Info Stimulus
Syarat Dapat Insentif Guru Madrasah 2021 ! Apa Kriteria Penerima Bantuan Guru Madrasah Non PNS ?
Apa kriteria penerima bantuan insentif guru madrasah ini ?...............................................
- Belum lulus sertifikasi
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru
• Kabar Gembira, Ada Potongan UKT PTKIN Kemenag Hingga 100 Persen Loh
- Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
- Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satuan Administrasi Pangkalannya
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Belum memasuki usia pensiun (60 tahun)
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Sebagai catatan, insentif akan dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dengan bukti Surat Keterangan Layak Bayar.
(*)