Info Stimulus
Syarat Dapat Insentif Guru Madrasah 2021 ! Apa Kriteria Penerima Bantuan Guru Madrasah Non PNS ?
Apa kriteria penerima bantuan insentif guru madrasah ini ?...............................................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tidak lama lagi, Kementerian Agama ( Kemenag) akan mencairkan insentif bagi guru madrasah bukan PNS pada September 2021.
Apa kriteria penerima bantuan insentif guru madrasah ini ?
Baca artikel ini hingga tuntas, yuk.
Kaili ini insentif guru madrasah non PNS akan diberikan bagi sekitar 300.000 guru madrasah non-PNS dengan anggaran mencapai Rp 674 miliar.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag Mohammad Zain.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Insentif Guru Madrasah Non PNS Segera Cair dalam Waktu Dekat ! Bantuan Guru Madrasah Kapan Cair ?
"Alhamdulillah, insentif bagi guru madrasah bukan PNS diperkirakan mulai cair pada September 2021," kata Zain saat dihubungi Kompas.com, Senin 30 Agustus 2021.
Insentif ini akan diberikan kepada kepada guru non-PNS di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Zain mengatakan, insentif akan diberikan berdasarkan kuota tiap provinsi dan akan diberikan langsung ke rekening guru madrasah.
Sampai saat ini, pihaknya masih dalam tahap finalisasi.
"Datanya sedang dirapikan agar bantuan ini betul-betul tepat sasaran dan tepat guna. Di masa pandemi Covid-19, negara harus hadir menyapa guru untuk meringankan beban mereka," tutur Zain.

• Potongan UKT Kemendikbud Rp 2,4 Juta untuk Semester Ganjil 2021/2022 ! Cek Syarat Dapat Potongan UKT
Kriteria penerima
Insentif bagi guru madrasah non-PNS hanya diberikan bagi mereka yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Hal ini dikaranakan keterbatasan dana.
Kriteria guru madrasah non-PNS penerima insentif, meliputi:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
- Belum lulus sertifikasi
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru
• Kabar Gembira, Ada Potongan UKT PTKIN Kemenag Hingga 100 Persen Loh
- Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
- Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satuan Administrasi Pangkalannya
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Belum memasuki usia pensiun (60 tahun)
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Sebagai catatan, insentif akan dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dengan bukti Surat Keterangan Layak Bayar.
(*)