PPKM Level 3 di Pontianak Diperpanjang, Malik Saepudin: Pemerintah Tetap Konsisten Mengawal 3 Pilar
Pemerintah harus tetap konsisten mengawal 3 pilar secara konsisten, yaitu 5M, 3T dan mempercepat cakupan vaksinasi
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - PPKM level 3 di kota Pontianak Kalimantan Barat telah diperpanjang. Meskipun demikian pemerintah tetap konsisten dan tidak melonggarkan aturan PPKM.
Ahli Epidemiologi sekaligus ketua tim kajian ilmiah Covid-19 Poltekkes Kemenkes Pontianak dan Ketua Muhmamadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Kalimantan Barat, Dr. Malik Saepudin SKM,M.Kes menyampaikan, perlu diketahui bersama bahwa PPKM memang mampu menahan pergerakan masyarakat. Namun PPKM hanya memperlambat penyebaran virus, bukan menghentikan penularan.
Jadi, menurutnya, PPKM ini hanya memperlambat penyebaran virus, akan tetapi tidak menghentikan, atau belum bisa menghentikan, karena tidak berhasil menemukan kasus-kasus yang banyak.
• Seluruh Kalbar Terapkan PPKM Level 3, Edi Kamtono Ancam Bubarkan Keramaian
Hal ini mengingat indikator Epidemiologi positivity rate saat ini masih tinggi yakni diatas 5 %, bahkan pada Agustus 2021 ini Kota Pontianak pernah mencapai 15% atau masuk kategori high incidence.
Walaupun kasus positif harian telah mengalami penurunan, akan tetapi angka kematian masih stagnan yaitu >5%, sehingga ada keraguan seolah-olah sengaja penuruanan tersebut dikarnekan kegiatan testing dan tracing juga ada penurunan.
Adanya pelonggaran yang terus terjadi, antara lain mulai dibukanya mall, dan tidak adanya pembatasan kerumunan di kafe, pesta resepsi dan dimulainya PTM terbatas, hingga pusat keramaian lainnya berpotensi meningkatkan kasus kembali.
Bahkan nyaris tidak ada bedanya penerapan PPKM dan tidak, yang terjadi adalah pelonggaran prokes mobilitas penduduk, pada tempat-tempat umum tersebut di atas, akan berpotensi terjadi peningkatan kasus jika terjadi kelengahan-kelengahan dalam protokol kesehatan.
Pemerintah harus tetap konsisten mengawal 3 pilar secara konsisten, yaitu 5M, 3T dan mempercepat cakupan vaksinasi.
Masyarakat harus tetap mempekerat prokes khususnya pemakaian masker standar yang baik dan benar, karena ini sangat penting dalam upaya pencegahan agar partikel virus Corona pada dropet dan aerosol tidak keluar dari orang yang sakit/OTG.
Sebaiknya pemerintah mengubah strategi PPKM dengan lebih menekankan penggunaan masker, jika perlu dipaksa dalam penggunaan masker dan mengikuti vaksin.
Minimal dua hal tersebut harus menjadi fokus dalam penerapan PPKM. Pemberlakuan razia dan denda bagi yang melanggar.
Sebagaimanaa rekomendasi WHO jika suatu wilayah dengan kasus meningkat, sementara penduduk sangat sulit dalam penerapan prokes, yaitu menjaga jarak, tidak berkerumun dann menghindari mobilitas, maka otoritas wilayah tersebut harus memaksa penduduk menggunakan masker yang baik dan standar. Karena sumber utama penularan adalah melalui jalan hidung dan mulut.
Oleh karenanya bagaimana agar partikel virus Corona tidak masuk ke tubuh, dan jika sudah masuk tubuh, maka ada vaksin yang telah membentuk anti body dan kekebalan yang efektif melawan dan membunuh virus yang masuk.
Kemudian pastikan Pemprov/Kabupaten/Kota dapat mengawal pelaksanaan 3 pilar dengan baik, yaitu pelaksanaan prokes 5M oleh masyarakat, 3T dan Vaksin oleh Nakes.
Kuncinya adalah kekompakan antara masyarakat dan pemerintah secara konsisten dalam penanganan pandemi Covid-19, sehingga memberikan hasil yang nyata dalam penurunan kasus dan kematian sampai titik terendah.
[Update Berita seputar PPKM Level 3]