Info Stimulus

Syarat Mencairkan Bantuan BST, PKH dan Mendapatkan Bantuan Beras 10 Kilogram

Penerima BST, PKH dan bantuan beras perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum melakukan pencairan. Di antaranya surat undangan, KTP, Kartu Keluarga (K

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO/KOLASE
Syarat mencairkan bantuan BST, PKH dan mendapatkan bantuan beras 10 kilogram. 

PKH telah dilaksanakan pemerintah sejak 2007. Program ini sebagai upaya pemerintah menanggulangi kemiskinan di Indonesia.

Sebagain program bantuan bersyarat,PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak.

PKH sangat berhasil dalam menanggulangi kemiskinan di Indonesia.

Hal ini membuat pemerintah terus meningkatkan jumlah penerima melalui peningkatan anggaran.

Pelaksanaan PKH tahun 2016 sebanyak 5.981.528 keluarga dengan anggaran sebesar Rp. 7,6 Triliun.

Jumlah penerima PKH bertambah tahun 2017 sebanyak 6.228.810 keluarga dengan anggaran sebesar Rp. 11,3 Triliun.

Kemudian bertambah lagi penerima PKH tahun 2018 sebanyak 10.000.232 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 17,5 Triliun.

Lalu penerima PKH tahun 2019 sebanyak 9.841.270 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 32,7 Triliun.

Tahun 2020 sebanyak 10.000.000 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 36,9 Triliun.

Tahapan Pencairan BST, PKH dan Bantuan Beras 10 Kilo, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Besaran Bantuan

Besaran bantuan yang diberikan berbeda-beda untuk masing-masing kelompoknya.

Kelompok Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3 juta per tahun.

Kelompok anak usia dini 0 s.d. 6 tahun menerima sebesar Rp 3 juta per tahun.

Kelompok pendidikan anak SD/sederajat menerima sebesar Rp 900 ribu per tahun.

Kemudian kelompok pendidikan anak SMP/sederajat menerima sebesar Rp 1,5 juta per tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved