Info CPNS

Tes SKD CPNS Kamis 2 September 2021, Bagaimana Kalau Positif Covid saat Hari H Ujian?

Di sisi lain, peserta akan dibebeskan untuk memilih tetap melakukan ujian di ruangan terpisah, atau mengajukan perubahan jadwal pada instansi terkait.

Editor: Marlen Sitinjak
AFP/JUNI KRISWANTO
CPNS - Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa 22 September 2020 silam. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. 

"Maka saat itu harus dipastikan bahwa mereka menghubungi instansinya di kontak yang tertera di help desk BKN. Ada yang memakai sistem email, ada yang memakai fax, ada banyak yang memakai WA, nomor call center hari kerja," kata Ridwan.

Bupati Satono Pastikan Tes CPNS di Sambas Tidak Ada Titipan

Batas waktu pelaporan

Pihaknya juga mengimbau bagi para peserta untuk tidak langsung datang ke instansi terkait atau BKN.

Pelaporan dapat dilakukan online atau tanpa tatap muka.

Selanjutnya, panitia seleksi akan mengatur secara teknis penjadwalan ulang dan titik lokasi ujian di BKN terdekat.

Ridwan menegaskan, apabila peserta terlambat melapor terkait kondisinya maka akan dianggap tidak mengikuti SKD.

Ridwan mencontohkan, misalnya peserta melakukan tes Covid-19 pada hari Rabu dan pelaksanaan SKD pada hari Kamis, maka peserta harus segera melapor pada hari Rabu atau maksimal hari Kamis.

Apabila peserta baru melapor setelah hari H, maka akan mendapat sanksi dinilai tidak mengikuti SKD.

"Maka kami anggap yang bersangkutan tidak hadir karena lapornya pasca, H plus 1. Maksimal hari H dia melapor," tegas Ridwan.

LIVE Konfrensi Pers Pengumuman Penting Jelang Ujian CPNS 2021 dan PPPK Non Guru Hari Ini

Terkonfirmasi saat hari H

Peserta SKD CPNS wajib melakukan swab RT PCR atau rapid tes antigen dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum hari H ujian.

Swab RT PCR dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, sedangkan rapid antigen maksimal 1x24 jam.

Penetapan syarat ini berkaitan dengan surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.

Apabila telah melakukan tes, tetapi dari hasil skrining di hari H menunjukkan gejala atau terkonfirmasi positif Covid-19, maka akan ditempatkan di ruangan yang berbeda.

"Bagi yang sudah terlanjur datang dan begitu dilakukan skrining suhu tubuh dan segala macam ternyata yang bersangkutan positif Covid-19, maka akan ditempatkan ujiannya di tempat yang sudah disediakan. Ruangannya ruangan terbuka, tidak ada AC-nya," jelas Suherman.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved