Info CPNS

Tes SKD CPNS Kamis 2 September 2021, Bagaimana Kalau Positif Covid saat Hari H Ujian?

Di sisi lain, peserta akan dibebeskan untuk memilih tetap melakukan ujian di ruangan terpisah, atau mengajukan perubahan jadwal pada instansi terkait.

Editor: Marlen Sitinjak
AFP/JUNI KRISWANTO
CPNS - Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa 22 September 2020 silam. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Para pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau sebutan lawas Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) yang lulus administrasi waktunya mempersiapkan diri menghadapi tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

Tidak hanya persiapan materi untuk mengisi soal tes, para peserta wajib memastikan jasmani sehat dan prima.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 dimulai, Kamis 2 September 2021 mendatang.

Mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19, salah satu syarat peserta SKD CPNS adalah telah mendapatkan suntikan vaksin dan menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen.

Namun bagi calon peserta SKD yang dalam kurun waktu 14 hari sebelum pelaksanaan tes terkonfirmasi positif Covid-19, BKN masih memberi kesempatan untuk mengikuti SKD CPNS 2021.

Tes CPNS Dilaksanakan dengan Prokes Sangat Ketat

Berikut prosedur pelaksanaan SKD bagi mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19:

Jadwal SKD peserta positif Covid-19

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, peserta yang terkonfirmasi terinfeksi Covid-19 sebelum hari H pelaksanaan SKD, dapat mengajukan pengunduran jadwal tes.

"Mereka wajib untuk melaporkan pada instansinya, sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," kata Suharmen, saat konferensi pers virtual, Rabu 25 Agustus 2021.

Selanjutnya, apabila laporan telah diterima, maka instansi wajib berkoordinasi dengan BKN agar peserta bisa mengikuti SKD susulan.

Instansi membuat permohonan kepada Kepala BKN dan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk menjadwal ulang peserta.

Cara melapor

Bagi calon peserta SKD CPNS yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebelum pelaksanaan tes, harus segera melaporkan ke instansi yang dilamar.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan juga menyampaikan terkait mekanisme pelaporan peserta yang terkonfirmasi postitif Covid-19.

Ketika peserta terinfeksi Covid-19 dan sudah melakukan tes PCR atau Antigen, maka diminta untuk langsung menghubungi instansi tempatnya melamar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved