LINK E FORM BRI CO ID Syarat & Cara Pencairan BLT UMKM 2021 serta Jadwal Pencairan Banpres UMKM BRI

Menteri Keungan Sri Mulyani menjelaskan pemerintah menargetkan 3 juta pelaku usaha mikro yang merima BLT UMKM pada kuartal ketiga 2021 ini.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Info Pencairan Banpres UMKM Tahap 3 dan Tahap 4 2021. 

- Bawa buku tabungan BRI atau BNI;

- Bawa Kartu ATM BRI atau BNI;

- Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat;

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Dan saat ini Bank BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.

Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.

Sehingga, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

CEK DAFTAR Penerima BLT UMKM PNM Mekar BNI Tahap 3 2021 Login banpresbpum.id Daftar Nama Penerima

Cara Daftar BPUM

Ajukan berkas Anda pada dinas atau kantor lurah serta desa setempat dengan melengkapi beberapa persyarakat berikut ini.

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

Syarat Penerima BPUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved