Tegakkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Teken Kerja Sama Dengan Kejaksaan Negeri Landak

meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain oleh Kejaksaan Negeri terhadap pelaksanaan Program JKN-KIS

Editor: Nina Soraya
Tribunpontianak.co.id/Istimewa
BPJS Kesehatan Cabang Pontianak bersama Kejaksaan Negeri Landak melakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Rabu 18 Agustus 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas dalam penyelesaian permasalahan hukum, dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Pontianak bersama Kejaksaan Negeri Landak melakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Rabu 18 Agustus 2021.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Adiwan Qodar mengatakan penyelenggaraan Program JKN-KIS tidak terlepas dari permasalahan hukum yang terjadi, mengingat dalam penyelenggaraannya melibatkan berbagai pihak.

Peran JKN-KIS Terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional di Masa Pandemi Covid-19

"Melalui sinergi ini, BPJS Kesehatan berharap dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang timbul khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara di Kabupaten Landak. Sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan hak konstitusional yaitu perlindungan jaminan kesehatan untuk kehidupan yang sehat bagi masyarakat," ungkap Adiwan saat melakukan penandatanganan secara virtual.

Adiwan menambahkan ruang lingkup dari Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Landak dengan BPJS Kesehatan.

Hal ini meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain oleh Kejaksaan Negeri terhadap pelaksanaan Program JKN-KIS khususnya dalam hal penegakan kepatuhan Peserta dan Badan Usaha.

Penyelesaian 23 Debitur Kasus BLBI di Kalbar, Kanwil DJKN Gelar Rakor Bersama Kejaksaan Tinggi 

"Kami juga berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Landak atas kontribusinya dalam membantu menyukseskan penyelenggaraan Program JKN-KIS melalui penegakkan kepatuhan badan usaha. Hingga saat ini, sudah ada Surat Kuasa Khusus (SKK) yang akan kami limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Landak. Dengan begitu, nantinya kami harap badan usaha agar terus patuh terhadap regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS," kata Adiwan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto mengatakan Kejaksaan Negeri Landak mendukung penuh terhadap penyelenggaraan Program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Ia menjelaskan, berdasarkan undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan pada pasal 30 di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum kepada pemerintah/BUMN/BUMD termasuklah salah satunya yaitu BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Harap Capaian Peserta JKN Mendekati Target Nasional

Sukamto menambahkan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat melakukan pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara yang dilakukan secara litigasi ataupun non litigasi khususnya terkait Kepatuhan terhadap Program JKN-KIS khususnya segmen peserta Badan Usaha.

“Melalui kepatuhan peserta JKN-KIS khususnya Badan Usaha terutama dalam hal kepatuhan pembayaran iuran dapat meningkatkan dan memaksimalkan peran negara dalam rangka melindungi masyarakatnya melalui pemberian jaminan kesehatan kepada para pekerja,” tutup Sukamto. (FR/yl)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved