Live Streaming Sidang Vonis Juliari Batubara di Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut mantan Mensos ini memerintahkan dua anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee Rp 10.000 tiap paket

Editor: Nasaruddin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sidang vonis Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial dalam Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19 akan digelar hari ini, Senin 23 Agustus 2021.

Rencananya sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.

Pada kasus ini, Juliari dituntut 11 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Jaksa menilai Politisi PDI Perjuangan itu terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Juliari Batubara Minta Bebas dari Dugaan Korupsi Bansos ! Ia Juga Minta Maaf ke Presiden Joko Widodo

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut mantan Mensos ini memerintahkan dua anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari perusahaan penyedia.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) DKI Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara, dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juliari merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Politisi PDI Perjuangan itu dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK.

"Saya berharap hakim memberikan putusan di atas tuntutan jaksa, ya kalau bisa 11 itu di atasnya, berarti 15 sampai 20 tahun," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin.

"Dan sangat lebih berharap kalau itu hukuman seumur hidup karena ini korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana," ucap dia.

Boyamin berpendapat, tindakan korupsi yang dilakukan Juliari seharusnya bisa menjadi perhatian majelis hakim bahwa tuntutan yang diajukan jaksa terlalu ringan.

Menurut dia, sudah selayaknya demi keadilan dan demi korban kasus bansos yang terkait dengan bencana ini, ancaman hukumannya dinaikkan dalam putusannya hakim.

ALASAN Juliari Batubara Mohon Vonis Bebas untuk Akhiri Penderitaan

"Setidaknya 15 sampai 20 lah, karena tuntutan jaksa yang 11 itu sangat tidak layak ya dalam keadaan bencana, kemudian dilakukan pejabat level menteri dan juga berkaitan," ujar Boyamin.

"Kalau bersalah dan ikut menerima suap ya otomatis hal-hal yang meringankan juga tidak ada, justru hal yang memberatkan ketika Juliari tidak mengakui terkait yang didakwakan," kata dia.

Lebih jauh, Boyamin menilai, hakim yang menyidangkan vonis terhadap Juliari merupakan hakim yang progresif.

Sebelumnya hakim tersebut juga menyidangkan kasus Jiwasraya, Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Di mana (vonis) itu di atas tuntutan jaksa semua, ada yang tuntutan 20 terus divonis seumur hidup, terus Pinangki itu tuntutan 4 malah dikenakan 10 tahun," ucap Boyamin.

"Ini saya berharap hal yang sama, majelis hakimnya sama. Jadi saya berharap bisa putusan yang tinggi," ujar dia.

Sementara itu Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu 22 Agustus 2021 menyatakan pihaknya yakin dan optimistis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan mejelis hakim.

KPK berharap seluruh analisa yuridis jaksa yang dituangkan dalam surat tuntutan diamini majelis hakim.

Dengan demikian, majelis hakim akan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dari para vendor atau pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan COVID-19.

"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Ali.

Sementara itu, Juliari Batubara mengaku tidak mengetahui adanya pungutan fee senilai Rp 10.000 dari setiap vendor terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Ia menegaskan bahwa dirinya mengetahui hal itu saat kasus dugaan korupsi bansos ini bergulir di Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya baru tahu ada kasus ini, sebelumnya tidak pernah Pak," kata Juliari saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat 9 Juli 2021.

Juliari pun menegaskan bahwa selama proses pengadaan bansos, dirinya tidak pernah menerima laporan adanya pungutan fee untuk pengadaan bansos.

Politikus PDI Perjuangan ini juga membantah bahwa menitipkan vendor dalam pengadaan bansos Covid-19.

Juliari pun mengaku juga selalu mengarahkan setiap vendor yang akan ikut pengadaan paket bansos untuk menghubungi pihak-pihak yang menangani urusan bansos.

"Saya pernah sampaikan agar BUMN atau BUMD dan mereka yang miliki koordinasi bisnis tak terlalu jauh dari pekerjaan tersebut agar diberikan kesempatan," kata Juliari.

"Kalau lain-lain biasanya hubungi saya lewat WhatsApp, saya sampaikan agar mereka datang langsung ke Kemensos dan silakan saja hubungan sama pihak terkait," ucap dia.

Juliari juga mengaku tidak pernah meminta anak buahnya untuk memungut biaya fee pada berbagai perusahaan vendor penyedia paket bansos Covid-19.

Hal itu dinyatakan saat menjawab pertanyaan jaksa terkait permintaannya kepada mantan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono.

Saksikan sidang vonis Juliari Batubara melalui link Live Streaming KompasTV berikut ini:

Link 1

Link 2

___________

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Vonis Juliari Batubara, MAKI berharap Putusan Hakim Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa"
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Dani Prabowo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Bacakan Vonis Hari Ini, KPK Yakin Juliari Dihukum 11 Tahun Penjara
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved