Daftar Hukuman Juliari Batubara yang Terbukti Lakukan Korupsi Bantuan Sosial Covid-19

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidan

Editor: Nasaruddin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 28 April 2021. Juliari divonis bersalah dan terbukti melakukan korupsi. 

Alasan ketiga, menurut majelis hakim, Juliari selalu disiplin dalam menghadiri sidang.

Ia dinilai tidak pernah banyak alasan yang mempengaruhi sidang.

“Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri sebagai perbuatan, juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso,” ucap.

ALASAN Juliari Batubara Mohon Vonis Bebas untuk Akhiri Penderitaan

Hal yang Memberatkan

Namun hakim juga menambahkan dua hal yang memperberat vonis Juliari.

Pertama, majelis hakim menilai Juliari tidak pernah mengakui perbuatannya.

Bahkan Damis menyebut, tindakan Juliari bukan merupakan sikap kesatria.

“Perbuatan, dapat dikualifikasikan tidak kesatrianya lempar batu sembunyi tangan. Berani melakukan tidak bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” papar hakim.

Kedua, menurut dia, tindakannya dilakukan saat Indonesia sedang mengalami kondisi bencana non-alam yaitu pandemi Covid-19.

Daftar Hukuman Juliari Batubara

1. Penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

2. Pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar.

3. Hak politik dicabut selama 4 tahun.

Juliari Pikir-pikir

Mantan Menteri Sosial menyatakan pikir-pikir atas vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin 23 Agustus 2021.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved