Daftar Hukuman Juliari Batubara yang Terbukti Lakukan Korupsi Bantuan Sosial Covid-19
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terbukti melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 senilai Rp 32,48 miliar.
Hal itu disampaikan Ketua Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Muhammad Damis dalam sidang virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 23 Agustus 2021.
Menurut majelis hakim, Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
• Nasib Juliari Batubara : Pidana Penjara, Bayar Denda Belasan Miliar Hingga Dicabut Hak Politik
"Menyatakan terdakwa, Juliari P Batubara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," ujar Muhammad Damis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan," ucap hakim.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar.
Jika tidak diganti, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun. Hakim juga hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama empat tahun.
• Live Streaming Sidang Vonis Juliari Batubara di Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19
Hal yang Meringankan
Muhammad Damis menilai mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sudah cukup menderita akibat cacian dan hinaan masyarakat.
Damis menyampaikan itu saat membacakan hal-hal yang meringankan vonis Juliari Batubara, Senin 23 Agustus 2021.
Menurut dia, ada tiga hal yang meringankan vonis terhadap politikus PDI Perjuangan tersebut.
Pertama, politikus Juliari belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.
“Kedua, sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat,” tutur Damis.
Padahal, lanjut hakim Damis, Juliari belum bersalah secara hukum.
“Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum belum tentu bersalah sebelum adanya pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Damis.