Harisson Tegaskan Laboratorium yang Ambill Tes PCR Berdasarkan Waktu, Harga Tertinggi Tetap 525 Ribu

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan bahwa Lahoratorium Swasta boleh sata menarik tarif pemeriksaan swab PCR berdasarkan klasif

Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Anggita Putri
Kadiskes Kalbar, Harisson saat diwawancarai awak media di Ibis Hotel Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Harisson Tegaskan Laboratorium yang Mengambil Tarif Swab PCR Berdasarkan Waktu, Harga Tertinggi Tetap 525 Ribu 

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan bahwa Lahoratorium Swasta boleh sata menarik tarif pemeriksaan swab PCR berdasarkan klasifikasi waktu.

Akan tetapi tarif berdasarkan klasfikasi waktu tersebut harus mengacu pada SE Dirjen Yankes dengan batas tertinggi harga swab pcr yakni Rp252 ribu. 

“Boleh saja diklasifikasikan tarifnya berdasarkan waktu. Misalnya kalau lebih cepat harganya lebih mahal dan kalau dia lebih lama harganya murah,”ujar Harisson kepada Tribun Pontianak, Jumat 20 Agustus 2021.

Pemerintah Tetapkan HET Swab PCR, RS Mitra Medika Akan Terapkan Harga Tes PCR Rp 500 hingga 525 Ribu

Harisson menegaskan bahwa jika diberlakukan hal seperti itu  tetap harus berpatokan pada SE Dirjen Yankes dengan harga tertinggi adalah Rp 525 ribu rupiah termasuk dengan pengambilan swab.

Dimana per tanggal 16 Agustu 2021 secara resmi seluruh  laboratorium PCR di Kalimantan Barat (Kalbar) harus melaksanakan surat edaran (SE) menteri terkait harga tertingg Swab PCR yang dikeluarkan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT - PCRR) yang ditandatangi oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemkes, Abdul Kadir.

“Jadi untuk harga boleh di klasifikasikan berdasarkan waktu, tapi saya tegaskan untuk harga tertinggi tetat Rp 525 ribu,”ucapnya

Selain itu dikatakannya untuk penerapan harga PCR sesuai dengan SE  Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemkes akan dilakukan pengawasan.

“Tentu saja kita akan mengawasi Laboratorium PCR yang ada di Kalbar yang dilakukan sampai ke Diskes Kabupaten Kota di Kalbar. Dimanapun dia berada maupun pengawasan  dari Diskes Provinsi,”tegasnya. 

Harisson juga berharap nantinya akan ada pengawasan dari masyarakat agar dapat melaporkan. Apabila terjadi pelanggaran batas tertinggi biaya swab PCR maupun swab antigen.

Tak tangung-tanggung, Harisson tegaskan apabila masih ada yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penutupan operasional pada Laboratorium tersebut. 

Harisson Tegaskan Agar Sekolah yang Memulai Belajar Tatap Muka Terbatas Harus Disiplin Prokes

“Sanksinya kalau mereka melakukan pelanggaran yang disengaja maka Laboratorium tersebut akan kami tutup operasionalnya,”tegasny. 

“Saya ingatkan batas tertinggi tetap Rp 550 ribu mau dia waktnya cepat 1 sampai 2  jam atau 24 jam harus batas tertinggi Rp 550 ribu termasuk pengambilan surat testnya,”ujarnya.

Ia menegaskan jangan ada Laboratorium  di Kalbar  yang berani main-main, karena dikatakannya bahwa ada Lab yang mengambil harga Swab PCR  untuk 1 sampai 2 jam dengan harga Rp 700 ribuan.

“Jadi kalau melanggar maka Diskes Provinsi akan menutup Laboratorium tersebut,”pungkasnya. (*)

(Update Informasi Seputar Kota Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved