Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Seorang Pria Ditangkap Jajaran Polres Kubu Raya
dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika yang diduga Jenis sabu disimpan di dalam kotak rokok milik tersangka
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial YS (50) warga Tambelan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur yang sedang berada disebuah kafé di daerah Desa Kapur, Kubu Raya, Kamis 19 Agustus 2021
Kasatresnarkoba Iptu Robert Damanik mengatakan penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat di duga adanya pengguna dan kurir Narkoba yang biasa membawa narkoba jenis sabu ke Desa Kapur.
Kemudian Unit Lidik satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan.
• Kedapatan Miliki Narkotika Jenis Sabu, Pria di Anjongan Dirungkus Satresnarkoba Polres Mempawah
“Setelah didapat informasi yang cukup, Rabu 18 Agustus 2021 sekitar jam 18.05 Wib di ketahui pelaku sedang berada di Cafe di Desa Kapur Kubu Raya dilakukan penangkapan terhadap YS serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika yang diduga Jenis sabu disimpan di dalam kotak rokok milik tersangka,” lanjut Robert Damanik.
Dari Hasil pengelegahan pelaku yang berhasil diamankan satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus kotak rokok, satu korek api warna merah.
"Kemudian pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di polres kubu raya dan untuk pelaku kita kenakan Pasal 114ayat (1) atau Psl 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Robert Damanik.
[Update Berita Polda Kalbar]