Ketua Pengadilan Negeri Sintang Berkomitmen Tingkatkan Layanan pada Masyarakat di Tengah Pandemi

Menurutnya, ada beberapa kendala selama sidang online. Seperti kekuatan jaringan, berakibat pada lambatnya proses persidangan.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Johanis Dairo Malo menyerahkan nasi tumpeng pada purnabhakti PN Sintang dan Nanga Pinoh saat peringatan HUT Mahkamah Agung RI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Johanis Dairo Malo mengatakan tema HUT Mahkamah Agung RI tahun ini mengangkat soal kemandirian badan peradilan melalui pelayanan hukum berbasis teknologi informasi pada masa pandemi, kelanjutan dari tahun sebelumnya.

Diakui Johanis, ada banyak tantangan dalam pelayanan hukum berbasis teknologi khususnya persidangan selama pandemi corona.

"Terkadang memang jadi kesulitan buat kita di pengadilan karena pelaksanaan persidangan masih kita lakukan secara online," ujar Johanis, Kamis 19 Agustus 2021.

Menurutnya, ada beberapa kendala selama sidang online. Seperti kekuatan jaringan, berakibat pada lambatnya proses persidangan.

Pengadilan Negeri Sintang Peringati HUT Mahkamah Agung RI

"Biasanya kita bisa mempercepat persidangan, apabila dilakukan secara konvensional, tetapi di masa pandemi menjadi sangat kesulitan, karena kita bergantian pada elemen atau mitra kerja lainnya," ungkapnya.

Disisi lain, kesehatan para tahanan di lapas yang menjalani persidangan juga harus diperhatikan kesehatannya, agar tidak terpapar corona ketika dilakukan sidang tatap muka.

"Teman-teman di lapas memang sesuai dengan kebijakan pusat, dan itu memang harus demikian, karena mereka harus kembali ke lapas dan mereka berkumpul, sehingga apabila dilakukan secara konvensional itu akan sangat membahayakan buat kesehatan mereka," ujar Johanis.

Johanis berkomitmen, Pengadilan Negeri Sintang terus melakukan inovasi di tengah pandemi untuk memberikan pelayanan membantu masyarakat para pencari keadilan serta aparatur penegak hukum dalam meminimalisir penyebaran covid-19. (*)

(Simak berita terbaru dari Sintang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved