Cara Lapor Pinjol Ilegal ! Waspada, Jangan Sampai Menjadi Korban Pinjaman Online Ilegal

Banyak kasus warga terjerat pinjaman online dengan bunga tinggi.........................................

Editor: Jimmi Abraham
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi mengakses fintech atau pinjaman online. 

Berikut beberapa ciri pinjol ilegal:

1. Tidak memiliki izin resmi dari OJK. Anda bisa mengecek daftar pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin OJK di link ini.

2. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas

3. Meminta akses seluruh data di ponsel

4. Tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas

Ilustrasi mengakses fintech atau pinjaman online.
Ilustrasi mengakses fintech atau pinjaman online. (SHUTTERSTOCK)

Cara dan Syarat Pinjaman KUR BRI 2021, Dapatkan Bunga 3 Persen dengan Maksimal Pinjaman Rp 100 Juta

Ketahui risiko terlibat pinjol ilegal

Pada Mei 2021, Tongam juga telah mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal sebelum memutuskan mengajukan pinjaman online.

Pertama, mengecek legalitas lembaga tempat meminjam. Tujuannya, tidak terjebak jeratan pinjaman online ilegal.

"Jangan coba-coba akses ke pinjol ilegal, sangat berbahaya dan masyarakat akan mengalami kerugian besar," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, 18 Mei 2021.

Secara materiil, kata dia, mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal membawa sejumlah kerugian, seperti fee besar, bunga tinggi, denda besar, jangka waktu singkat, dan risiko data pribadi disebarluaskan.

Sementara itu, dari segi imateriil, kerugian yang didapat dari mengakses pinjol ilegal adalah saat jatuh tempo penagihan, pengguna bisa menerima teror, intimidasi, dan bahkan pelecehan.

Ia mengingatkan, jika lembaga tempat meminjam sudah dipastikan legal dan terdaftar di OJK, hal berikutnya adalah mengajukan jumlah pinjaman sesuai kebutuhan.

Pertimbangkan kemampuan finansial untuk membayar pinjaman. Jangan sampai tidak mampu membayar saat jatuh tempo.

"Sebelum meminjam, pahami syarat-syaratnya, risiko, dan kewajiban," ujar Tongam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal"

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved