Cara Lapor Pinjol Ilegal ! Waspada, Jangan Sampai Menjadi Korban Pinjaman Online Ilegal

Banyak kasus warga terjerat pinjaman online dengan bunga tinggi.........................................

Editor: Jimmi Abraham
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi mengakses fintech atau pinjaman online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masyarakat harus bijak dalam menyaring informasi tentang pinjaman online atau pinjol.

Jika tidak berhati-hati, maka bisa saja anda menjadi korban dari pinjol ilegal.

Banyak kasus warga terjerat pinjaman online dengan bunga tinggi.

Tentunya, keberadaan pinjol ilegal dengan bunga tinggi kerap menimbulkan keresahan.

Namun, jika anda mengetahui keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal, anda bisa melaporkannya.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Apa itu Pinjaman Modal Shopee ? Bagaimana Cara Daftar Pinjaman Modal Shopee untuk Usaha ?

Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal?

Saat dihubungi Kompas.com, Juni 2021, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, ada sejumlah saluran pengaduan yang bisa digunakan masyarakat.

Pengaduan atau pelaporan bisa dilakukan melalui surat elektronik/e-mail atau melalui kontak resmi OJK:

1. E-mail: waspadainvestasi@ojk.go.id

2. Telepon: 157

3. WhatsApp OJK: 081-157-157-157

Akan tetapi, jika yang dialami adalah tindak pidana, Tongam menyarankan untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.

"Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda maupun Polres)," kata Tongam.

Sementara itu, melalui akun Instagram @kemenkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan fintech lending atau pinjol ilegal.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved