Penerima Subsidi Gaji 2021 Rp 1 Juta Wajib Punya Rekening Bank Himbara
Penyaluran dana BSU akan ditransfer melalui himpunan bank negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah sudah menyiapkan proses pencairan subsidi gaji (BSU) tahap 2.
Proses pencairan ini diawali dengan penyerahan data calon penerima subsidi gaji tahap 2 yang berjumlah 1,25 juta oleh BP Jamsostek.
Dengan demikian, total data yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini sebanyak 2,25 juta data dari target BSU 2021 yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja.
Seperti diketahui, pada tahap 1, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan 1.000.200 data calon penerima BSU.
• Apakah Kalau Sudah Gabung Prakerja Gelombang Sebelumnya Tidak Ikut Tes Lagi?
Sebanyak 947.669 pekerja lolos sebagai penerima.
Sementara 42.153 data pekerja tidak lolos verifikasi, karena tercatat sebagai penerima bantuan lain.
Berikutnya ada sebanyak 10.378 data pekerja dinyatakan gagal transfer.
Hal ini disebabkan karena rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid.
Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Penyaluran dana BSU akan ditransfer melalui himpunan bank negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Untuk calon penerima BSU yang belum memiliki rekening pada bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Oleh karena itu, para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.
• Solusi Verifikasi Email Kartu Prakerja Tak Muncul saat Daftar Gelombang 18
Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.
Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)