Cek Penerima BST, Akses di Cekbansos.kemensos.go.id, Hingga Bantuan Beras 10 Kg

Masyarakat dapat mencairkan dana bantuan, dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 600 ribu bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19. Saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Bansos pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST)dan bantuan beras masih terus dilakukan.

Kamu bisa mengaksesnya di cekbansos.kemensos.go.id dan Anda dapat melihat daftar penerima bantuan sosial tersebut.

Program Perlindungan Sosial diberikan kepada masyarakat oleh pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Bantuan sosial ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi khususnya di tengah pemberlakuan PPKM.

Tahap Penyaluran BSU Hingga Kapan? Cek Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Lewat BPJS Berikut

Adapun bantuan yang diberikan di antaranya: 

Program Keluarga Harapan (PKH)

Berikut besaran Bansos PKH per tahun 2021:

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun

- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp. 900.000 per tahun

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp. 1.500.000 per tahun

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp. 2.000.000 per tahun

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun

CARA Klaim Bansos Tunai Rp 600.000 dan Bansos Beras 10 Kg Bersamaan di Kantor Pos

Program Kartu Sembako

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved