Tahap Penyaluran BSU Hingga Kapan? Cek Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Lewat BPJS Berikut

Bantuan ini juga sering disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan karena menjadi satu di antara beberapa syarat yang mewajibkan pekerja/buruh terdaftar sebagai

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penerima yang mendapatkan bantuan tahun ini merupakan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Simak cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp 1 juta bagi pekerja/buruh tahun 2021 di artikel ini.

Anda dapat mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima.

Caranya, buka link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan masukkan data yang diperlukan.

Selain itu, informasi seputar bantuan bagi pekerja juga bisa diperoleh melalui situs Kemnaker.

Anda cukup mengunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, lalu mendaftar akun terlebih dahulu.

Diketahui, penerima yang berhak mendapatkan bantuan Rp 1 juta ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Nama Peserta Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 Periode Agustus 2021

Kemudian, pekerja/buruh yang menerima BSU bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

Bantuan ini juga sering disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan karena menjadi satu di antara beberapa syarat yang mewajibkan pekerja/buruh terdaftar sebagai anggota aktif dalam program tersebut.

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)

Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), dikutip dari akun resmi Instagram @bpjsketenagakerjaan:

1. Melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan

a. Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pada kolom yang tersedia, isi data berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.

Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.

Lalu, ketuk menu Lanjutkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved