PPKM Level 4 Stop atau Lanjut ? Apa Perbedaan PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 yang Diterapkan

Pemerintah hanya mengumumkan hasil yang ditunjukkan dengan nilai positif dari penurunan kasus covid-19 dampak diberlakukannya PPKM.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi PPKM. 

Aturan mengenai penerapan PPKM level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021 diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021.

- Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH)

- Pekerjaan esensial beroperasi 50 persen dengan dibagi menjadi 1 shift dan 100 persen WFO untuk untuk kritikal dengan protokol kesehatan ketat

- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00

- Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 15.00

- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza tutup kecuali apotik dan toko obat

- Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00

- Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 3 orang dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

- Restoran di ruang terutup hanya melayani take away/delivery

- Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring

- Tempat ibadah dilarang ada kegiatan berjemaah.

(Update Info PPKM )

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved