PPKM Level 4 Stop atau Lanjut ? Apa Perbedaan PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 yang Diterapkan
Pemerintah hanya mengumumkan hasil yang ditunjukkan dengan nilai positif dari penurunan kasus covid-19 dampak diberlakukannya PPKM.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ramai sedang menunggu keputuan pemerinta terkait apakah PPKM Level 4 akan diperpanjang atau tidak.
Sebab per 16 Agustus 2021 PPKM level 4 sudah berakhir.
Belum ada pengumuman dari pemerintah apakah PPKM akan diperpanjang atau tidak.
Pemerintah hanya mengumumkan hasil yang ditunjukkan dengan nilai positif dari penurunan kasus covid-19 dampak diberlakukannya PPKM.
Khususnya di Jawa-Bali sebagai wilayah yang diberlakukannya PPKM level 4.
Saat ini sebanyak 26 Kabupaten / Kota telah turun ke level 3 dalam penerapan PPKM setelah menunjukkan hasil signifikan.
Bagi yang belum tahun apa sebernanya perbedaan Level 1, 2, 3 dan 4 yang tertung dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
• Keputusan PPKM Level 4 dari Pemerintah Kapan ? Setelah Angka Penurunan Kasus Covid-19 Diumumkan
Berikut perbedaan level 1, 2, 3 dan 4 dalam penerapan aturan PPKM
PPKM Level 1
Berikut aturan PPKM yang perlu diterapkan bagi daerah level 1:
- Pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin
- Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat
- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen
- Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen
- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00