PPKM Level 4 Stop atau Lanjut ? Apa Perbedaan PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 yang Diterapkan

Pemerintah hanya mengumumkan hasil yang ditunjukkan dengan nilai positif dari penurunan kasus covid-19 dampak diberlakukannya PPKM.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi PPKM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ramai sedang menunggu keputuan pemerinta terkait apakah PPKM Level 4 akan diperpanjang atau tidak.

Sebab per 16 Agustus 2021 PPKM level 4 sudah berakhir. 

Belum ada pengumuman dari pemerintah apakah PPKM akan diperpanjang atau tidak.

Pemerintah hanya mengumumkan hasil yang ditunjukkan dengan nilai positif dari penurunan kasus covid-19 dampak diberlakukannya PPKM.

Khususnya di Jawa-Bali sebagai wilayah yang diberlakukannya PPKM level 4.

Saat ini sebanyak 26 Kabupaten / Kota telah turun ke level 3 dalam penerapan PPKM setelah menunjukkan hasil signifikan.

Bagi yang belum tahun apa sebernanya perbedaan Level 1, 2, 3 dan 4 yang tertung dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Keputusan PPKM Level 4 dari Pemerintah Kapan ? Setelah Angka Penurunan Kasus Covid-19 Diumumkan

Berikut perbedaan level 1, 2, 3 dan 4 dalam penerapan aturan PPKM

PPKM Level 1

Berikut aturan PPKM yang perlu diterapkan bagi daerah level 1:

- Pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin

- Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat

- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen

- Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen

- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved