Tak Punya Rekening Bank Himbara, Kapan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair?

Mengenai cara pembuatan rekening secara kolektif, Anwar menjelaskan, perusahaan akan mengirimkan informasi yang ditujukan kepada bank himbara.

Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi Uang BLT BSU Prakerja 

DM Facebook dan Twitter BPJS Ketenagakerjaan.

4. Datang ke kantor BP Jamsostek

Untuk mendapatkan informasi di kantor BPJS Tk, kamu harus membawa KTP dan kartu peserta BP Jamsostek.

Perlu diketahui, bahwa Bantuan Subsidi Upah ini adalah upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).

Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Berikut adalah kriteria yang masuk dalam kategori calon penerima, sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja / Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

Untuk pekerja yang di luar dari daerah tersebut dipastikan bukan calon penerima.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Verifikasi Sesuai Kriteria Permenaker RI No 16 Tahun 2021

- WNI

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved