Presiden Jokowi Minta Biaya Tes PCR di Kisaran Rp 450 Ribu sampai Rp 550 Ribu
Sebelumnya, beberapa hari terakhir, ramai perbincangan soal harga tes PCR di Indonesia disebut jauh lebih mahal daripada India.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebelumnya, beberapa hari terakhir, ramai perbincangan soal harga tes PCR di Indonesia disebut jauh lebih mahal daripada India.
Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo meminta batasan harga untuk tes PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk mendeteksi virus corona, maksimal Rp 550 ribu.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo melalui video, seperti dipublikasi kanal resmi YouTube Sekretariat Presiden, Minggu 15 Agustus 2021.
Menurut Jokowi, penurunan harga tes PCR menjadi salah satu cara memperbanyak testing.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Kemenkes nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), ditetapkan batas tertinggi harga tes PCR adalah Rp 900.000. “Iya, salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR,” ujar Jokowi.
“Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000 sampai Rp 550.000,” kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, perlu kecepatan untuk menekan penyebaran virus agar tak semakin meluas.
Oleh karena itu, hasil tes PCR pun diminta dapat keluar dalam waktu maksimal satu hari.
“Selain itu juga saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan,” ujar dia.
• Cek Perbandingan Harga PCR Bandara Negara di Dunia ! Mumbai India Termurah, Bandara Indonesia ?
Tanggapan Satgas Covid-19
Dihubungi Kompas.com, Minggu (15/8/2021), Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting mengatakan, soal harga tes PCR ini tengah diproses oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Sedang diproses di Kemenkes," ujar Alex.
Melansir situs resmi Kemenkes, pada 5 Oktober 2020, terbit surat edaran terkait batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Menurut aturan tersebut, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp 900 ribu.