Cara Mudah Cek Subsidi Gaji 2021, Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, ada empat cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah kamu termasuk calon penerima BSU atau bukan.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Proses pencairan subsidi gaji untuk tahun 2021 sudah dilakukan.
Setiap pekerja yang memenuhi syarat, akan mendapatkan bantuan tunai Rp 1 juta.
Bantuan tunai akan dikirimkan langsung ke rekening penerima dari Bank Himbara.
BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, ada empat cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah kamu termasuk calon penerima BSU atau bukan.
• Rumahnya Terbakar, Ros Kini Mengungsi ke Tempat Keluarga dan Harap Bantuan Pemerintah
Berikut cara mengeceknya:
1. Melalui website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Untuk bisa mengecek di laman resmi ini, kamu harus siapkan NIK.
Lalu masuk ke laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Selanjutnya tuliskan NIK, nama dan tanggal lahir.
Setelah itu, klik kolom "Saya Bukan Robot".
Klik "Lanjutkan".
• SYARAT Karyawan Swasta Dapat Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 1 Juta Cek Rekening BSU Cair Hari Ini?
2. Chat Whatsapp ke 081380070175
Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan menghubungi nomor WhatsApp 081380070175.
Setelah kamu menghubungi nomor itu, pilih Informasi Calon Penerima BSU 2021.
Lalu ikuti petunjuk yang ada.
3. Layanan masyarakat 175
Kamu juga bisa menghubungi nomor call center 175.
Selain itu email di care@bpjsketenagakerjaan.go.id.
DM Facebook dan Twitter BPJS Ketenagakerjaan.
• Manfaat Daun Sirsak untuk Darah Tinggi , Maag , Kanker , Demam , Flu , Diare, Herpes & Penambah Imun
4. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Untuk mendapatkan informasi di kantor BPJS Tk, kamu harus membawa KTP dan kartu peserta BP Jamsostek.
Perlu diketahui, bahwa Bantuan Subsidi Upah ini adalah upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).
Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.
Berikut adalah kriteria yang masuk dalam kategori calon penerima, sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
• Satono-Rofi Launching Program Berobat Gratis Bagi Masyarakat Bertepatan Dengan Hari Kemerdekaan
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja / Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
Untuk pekerja yang di luar dari daerah tersebut dipastikan bukan calon penerima.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Verifikasi Sesuai Kriteria Permenaker RI No 16 Tahun 2021
- WNI
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
- Sektor Usaha
Validasi Administrasi dan Pembayaran BSU
- Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro
- Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data
Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja
Bank Himbara:
1. Bank Mandiri
2. Bank BRI
3. Bank BNI
4. Bank BTN
Informasi tambahan untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)