Merawat Dendam Kesumat Sejak Lama, Seorang Pria di Pontianak Tikam Tetangga Sendiri
Tetangga bernisial JN (42) mengalami luka tusuk pada bagian pinggang dan mendapat perawatan di rumah sakit.
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Miliki dendam kesumat sejak lama, pria berinisial KN (42) warga kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak tikam tetangganya sendiri dengan pisau.
Tetangga bernisial JN (42) mengalami luka tusuk pada bagian pinggang dan mendapat perawatan di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengatakan peristiwa penikaman ini terjadi pada Rabu 28 Juli 2021 malam.
Saat itu, korban yang sedang berada di depan rumahnya memanggil sang putra untuk meminta kunci rumah, namun tiba - tiba pelaku datang dari arah belakang mendekati korban , tanpa berbicara apapun, pelaku langsung menikamkan pisau yang dibawanya ke arah pinggang korban, Setelah itu, pelaku pun langsung melarikan diri.
• PTM di Kota Pontianak Segera Dimulai, Dewan Sarankan Kesehatan Siswa Prioritas Utama
Korban pun langsung dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan.
Setelah dilakukan pencarian, pada 10 Agustus 2021, petugas yang mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku ini mengakui perbuatannya, dirinya melakukan penusukan itu didasari karena adanya rasa sakit hati dan dendam terhadap korban karena sebelumnya telah terjadi perselisihan antara keduanya,"ungkap AKP Rully Jumat 13 Agustus 2021.
Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan penggangguran ini akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun penjara. (*)
(Update Informasi Seputar Kota Pontianak)