Buron Sejak 2019, Terpidana Kasus KDRT Diringkus Tim Tabur Kejaksaan di Apartemen Mewah Jakarta

selanjutnya LS akan di kirim ke Lapas Perempuan Kelas 2 A Pontianak untuk menjalani 4 bulan Pidananya.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Konferensi pers penangkapan buronan kasus KDRT oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis 12 Agustus 2021. Tribun Pontianak Ferryanto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Buron sejak tahun 2019, LS (40) seorang wanita terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga akhirnya diringkus Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

LS ditangkap ditempat persembunyian di Apartemen mewah yang berada di Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan Timur, Kebayoran, Jakarta Utara pada 10 Agustus 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Panca Edy Setiawan pada konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Kalbar Kamis 12 Agustus 2021 menyampaikan bahwa pada tahun 2012 terpidana melakukan penganiayaan terhadap dua anaknya.

Selama proses persidangan LS di jadikan tahanan rumah, dan setelah menjalani serangkaian persidangan, pada tahun 2015, pengadilan negeri Pontianak memutus bahwa LS bersalah melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan di vonis 4 bulan penjara

Kejari Pontianak Tangani 5 Berkas Kasus Korupsi dan Tuntut Hukuman Mati Tersangka Kasus KDRT Berat

Atas putusan tersebut, kejaksaan berkali - kali mengirimkan surat untuk pelaksanaan putusan pengadilan, namun terpidana itu tidak pernah menghiraukan surat tersebut, saat petugas dari kejaksaan mendatangi ke rumah LS, ternyata LS sudah tidak ada ditempat, pada tahun 2019, Kejaksaan menetapkan LS sebagai DPO.

"Akhirnya, pada 10 Agustus 2021 kemarin, tim dari Kejaksaan berhasil mendapat informasi valid keberadaan dari LS ini, dan atas informasi itu tim menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,"ujarnya.

Dikatakannya, setiap buronan tidak pernah menetap disatu tempat dalam waktu yang lama, selalu berpindah - pindah, dan menyembunyikan diri, hal itulah yang membuat pihaknya membutuhkan waktu dalam menangkap para buronan.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di kejaksaan, selanjutnya LS akan di kirim ke Lapas Perempuan Kelas 2 A Pontianak untuk menjalani 4 bulan Pidananya.

Dengan tertangkapnya LS, saat ini tersisa 15 orang buronan lagi yang masih terus diburu oleh pihak Kejaksaan Kalimantan Barat. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved