Kalbar Terapkan PPKM Level 3 & Perbolehkan Resepsi Pernikahan, Diskes Minta Warga Tetap Taat Prokes
beberapa kegiatan seperti resepsi pernikahan juga sudah diizinkan, tetapi dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 25 persen
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kalimantan Barat akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Penerapan PPKM Level 3 akan berlangsung dalam dua pekan ke depan, yakni 10-23 Agustus 2021.
Kota Pontianak telah dinyatakan keluar dari PPKM Level 4 dan saat ini berada pada katagori PPKM Level 3. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021.
Wali Kota (Wako) Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, bahwa saat ini Kota Pontianak berada pada zona oranye.
"Jadi ada beberapa kegiatan yang dilonggarkan, akan tetapi juga kita harapkan masyarakat tetap patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan supaya kita bisa lebih baik," ungkap Edi Rusdi Kamtono, Selasa 10 Agustus 2021.
Beberapa kelonggaran pada PPKM level tiga ini, di antaranya untuk pusat perbelanjaan atau mal sudah diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Selain itu, beberapa kegiatan seperti resepsi pernikahan juga sudah diizinkan, tetapi dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 25 persen.
• Satpol PP Bubarkan Acara Pernikahan Anggota DPR karena Langgar Aturan PPKM
Selain itu, work from home (WFH) dikurangi. Untuk kegiatan makan dan minum di rumah makan juga diberikan kelonggaran, akan tetapi tetap menerapkan prokes secara ketat.
Untuk pelaku usaha rumah makan dan warung kopi diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen. Sementara itu, untuk taman-taman di Kota Pontianak akan dibuka secara bertahap.
"Untuk operasional mal sudah diperbolehkan buka, akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kita berharap dengan kelonggaran ini bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan omzet atau penghasilannya. Sehingga perekonomian bisa bergerak, tetapi tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat," ungkap Edi Rusdi Kamtono.
Untuk aturan teknisnya pada PPKM Level 3, Edi menerangkan bahwa pihaknya mengikuti Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 yang ditujukan kepada Gubernur dan Walikota.
Sebagaimana dalam Inmendagri tersebut juga tertuang bahwa untuk jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Edi menerangkan, pada PPKM level tiga ini pun, pihaknya juga akan terus memonitor perkembangan di lapangan. "Kita akan lakukan peninjuan apakah pelaku usaha sudah menerapkan arahan yang kita sampaikan," kata Edi.
Untuk pelaku usaha jika ditemukan ada yang membandel atau melanggar ketentuan yang berlaku, pihaknya tidak segan akan menindak tegas.
"Kita akan terus melakukan tindakan persuasif dan mengingatkan masyarakat untuk bisa mengurangi jika terjadi penumpukan dan kerumunan," katanya.
Edi Rusdi Kamtono mengajak kepada masyarakat harus menahan diri sehingga diharapkannya Kota Pontianak bisa berada di zona kuning atau hijau dan PPKM katagori level satu. "Kita akan terus menggencarkan tracing dan testing," katanya.
• Seluruh Wilayah Kalbar Ditetapkan PPKM Level 3 Oleh Pemerintah Pusat, Sutarmidji Minta Jangan Lengah
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kalbar, Harisson juga menyampaikan kabar gembira bahwa tidak ada lagi daerah di Kalbar yang menerapkan PPKM Level 4. Semua daerah di Kalbar saat ini menerapkan PPKM Level 3 dalam dua pekan ke depan, yakni 10-23 Agustus 2021.
Dua Kota di Kalbar sebelumnya sempat masuk dalam PPKM Level 4, yakni Kota Singkawang dan Kota Pontianak. Menyusul Kota Singkawang, kini Kota Pontianak juga sudah berada pada PPKM Level 3.
Sebelumnya, Kota Pontianak telah menerapkan PPKM Darurat sejak 12 Juli yang berakhir pada 20 Juli 2021. Setelah PPKM Darurat berakhir, Kota Pontianak kembali menerapkan PPKM Level 4 sejak 25 Juli sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang diperpanjang beberapa kali sampai 9 Agusutus 2021.
Akhirnya, sesuai Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 pada 9 Agustus 2021 bahwa semua daerah di Kalbar masuk pada PPKM Level 3.
“Khusus untuk Kota Pontianak telah turun dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3. Maka, tentunya karena sudah terjadi penurunan ke Level 3 Kota Pontianak akan melakukan pelonggaran,” ujar Harisson kepada Tribun.
[Update Berita Seputar Kota Pontianak]
Tetap Disiplin Prokes
Harisson tetap mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan (prokes). Ia tetap meminta masyarakat tetap memakai makser dua lapis, jaga jarak minimal 1-2 meter, sering mencuci tangan dan hindari kerumunan.
Harisson juga membeberkan, tingkat hunian tempat tidur atau BOR perawatan Covid-19 di Rumah Sakit Se-Kalbar telah turun mencapai 43,58 persen.
Itu berdasarkan data Diskes Provinsi Kalbar hingga 9 Agustus 2021. “Kalau untuk di Kota Pontianak, BOR perawatan Covid-19 di RS-nya berada pada 52,10 persen. Dimana BOR berada pada zona hijau,” ungkapnya.
Ia meminta juga kepada masyarakat dan Satgas harus menjaga momen ini. Ia berharap kondisi ini terus menurunkan supaya daerah di Kalbar bisa keluar dari PPKM level 3, dan turun menjadi PPKM Level 2.
“Saya harap Satgas kabupaten kota harus gencar melakukan tracing dan testing. Kemudian hasil masyarakat yang positif segera dilakukan isolasi dan diberikan pengobatan,” pesannya.
Dikatakannya, pemberikan obat sedini mungkin harus dilakukan agar warga yang positif Covid-19 tidak masuk ke situasi yang lebih berat sehingga membutuhkan perawatan di RS. “Masyarakat juga harus disiplin prokes dan harus mengikuti pelaksanaan vaksinasi,” katanya.
Gubernur Kalbar, Sutarmidji sebelumnya juga menyampaikan kabar gembira bahwa daerah di Kalbar tidak ada lagi yang berada pada PPKM Level 4, dan semuanya berada di level 3. Ia menyebutkan, dengan kebijakan ini maka akan ada sedikit kelonggaran.
“Alhamdulillah, Kalbar tidak ada yang berada di PPKM level 4, semua di level PPKM 3. Jadi sedikit longgar, tapi saya mengajak kita semua untuk jadikan level 2 agar semua aktivitas lebih nyaman,” ujar Sutarmidji dikutip di akun Facebooknya @bangmidji, Selasa 10 Agustus 2021.
Sutarmidji mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjadikan seluruh daerah di Kalbar berada pada PPKM Level 2. Caranya, dengan disiplin prokes, pakai masker 2 lapis, jaga jarak, cuci tangan dan hindari kerumunan.
“Hari ini ada 536 yang dinyatakan sembuh. Ayo nikmati matahari pagi di tahun baru 1 Muharam 1443 H. Selamat menikmati durian, langsat dan jangan lupa roti canenya,” lanjutnya.