Penanganan Covid

Sertifikat Vaksin Belum Muncul, Apa yang Harus Dilakukan?

Setelah mendapatkan vaksinasi pertama, warga akan mendapatkan dua pesan SMS dari 1199 yang berisi jadwal vaksin kedua dan link sertifikat vaksin perta

Editor: Nasaruddin
Instagram Kemenkes
Ilustrasi sudah vaksin tapi sertifikat belum ada. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sertifikat vaksin diberikan kepada mereka yang sudah memperoleh suntikan vaksin.

Sertifikat ini diberikan ke warga yang sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama maupun sudah lengkap.

Setelah mendapatkan vaksinasi pertama, warga akan mendapatkan dua pesan SMS dari 1199 yang berisi jadwal vaksin kedua dan link sertifikat vaksin pertama.

Pada SMS tersebut, tertera nama peserta vaksin, NIK, dan informasi pelaksanaan vaksin kedua.

Berapa Jumlah Warga Kalimantan Barat yang Sudah Divaksin?

Jika telah menyelesaikan dua dosis vaksin, peserta hanya akan mendapatkan sebuah pesan SMS yang berisi link sertifikat vaksinasinya. Di dalam SMS tersebut juga memuat nama peserta dan NIK.

Lalu, bagaimana bila sudah melakukan vaksinasi tapi sertifikat vaksin belum muncul?

Menjawab hal itu, Kementerian Kesehatan melalui akun Instagram resmi @kemenkes_ri menyampaikan, Anda yang belum mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 tapi sudah melakukan vaksinasi bisa mengajukan keluhan melalui alamat e-mail sertifikat@pedulilindungi.id.

"Tenang, kamu bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id, isi sesuai format dalam infografis berikut ya," tulis Kemenkes melalui laman Instagram resmi tersebut.

Format e-mail berisi data nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor ponsel.

Selain itu, Anda juga akan diminta untuk melampirkan foto dan kartu vaksinasi.

Agar bisa langsung diproses, Anda bisa langsung menyampaikan biodata lengkap serta foto selfie dengan KTP untuk menjelaskan keluhan.

Kadiskes Kalbar Terima Suntik Booster Vaksin Moderna, Akui Hanya Rasakan Sedikit Pegal

Cara cek sertifikat vaksin

- Lewat Peduli Lindungi

Untuk melakukan cek sertifikat vaksin, Anda harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi atau mengakses pedulilindungi.id dan memiliki akun Peduli Lindungi.

Setelah mengakses laman pedulilindungi.id, di bagian paling atas akan muncul keterangan:

“Sudah melakukan vaksinasi COVID-19? Cek sertifikat Anda di sini”.

Klik laman tersebut, dan masuk menggunakan alamat e-mail atau nomor telepon yang terdaftar.

Vaksinasi di Pontianak Capai 32 Persen, Kadiskes Beberkan Presentase untuk Mencapai Herd Immunity

Akan dikirimkan sebuah kode verifikasi, masukkan dan klik tombol “Verifikasi”.

Masukkan nama lengkap, NIK/nomor paspor, tanggal lahir, tanggal vaksin, jenis vaksin, dan verifikasi bukan robot.

Sertifikat akan muncul, klik gambarnya dan klik “Unduh Sertifikat” di bagian kanan bawah.
Jika berhasil mengunduh sertifikat tersebut, akan muncul keterangan sertifikat berhasil disimpan.

- Lewat link SMS

Apabila peserta vaksin mendapatkan SMS dari 1199 yang berisikan link (tautan) sertifikat, tinggal klik tautan tersebut dan login ke akun Peduli Lindungi jika diperlukan.

Akan langsung muncul sertifikat, dan tinggal mengunduhnya. Nantinya sertifikat tersimpan dalam ponsel.

Sertifikat vaksin Covid-19 kini mulai digunakan sebagai syarat untuk mengakses fasilitas publik pada masa pandemi Covid-19.

Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat perjalanan dalam dan luar negeri.

Sertifikat vaksin juga mulai menjadi syarat masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

Kalbar Telah Menerima 157.865 Vial Vaksin. Harisson : Masih Kurang 6.673 Vial untuk Vaksin Kedua

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah sedang merencanakan secara bertahap menjadikan kartu vaksin sebagai syarat masyarakat untuk mengakses tempat umum.

Luhut menyebut, kartu vaksin bakal jadi syarat, misalnya untuk masuk ke pusat perbelanjaan hingga restoran.

"Jadi nanti kalian pergi ke restoran enggak pakai ini, tolak. Belanja enggak pakai ini, tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua," ujar Luhut, dilansir Kompas.

Terkait dengan ketersediaan stok vaksin, dia memastikan tidak ada masalah.

Sebab, dalam waktu dekat ada 70 juta dosis vaksin yang akan datang ke Indonesia, sehingga target vaksinasi bisa tercapai.

Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Setyaningrum mengatakan, tidak ada yang salah dengan wacana tersebut.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengendalian pandemi Covid-19. Namun, rencana tersebut juga harus disertai dengan kombinasi langkah lainnya.

"Saya kira ini sebagai bagian cara pemerintah untuk mengendalikan perluasan dampak pandemi. Tidak masalah, perlu ditempuh," kata Arie saat dihubungi Kompas.com, Sabtu 7 Agustus 2021.

"Cuma yang juga harus dilakukan sebenarnya kombinasi antara pembentukan disiplin oleh aturan dan kesadaran," sambungnya.

Untuk menumbuhkan kesadaran warga, Arie menyebut pemerintah perlu melakukan kampanye dan edukasi tentang vaksin yang lebih masif.

Tak melulu pemerintah pusat, edukasi tersebut juga harus dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa.

"Sehingga bisa menjadi kultur untuk peduli, saling jaga. Vaksin ini kan ada orang yang merasa tidak butuh," jelas dia.

Jika benar-benar ingin menerapkan syarat kartu vaksin Covid-19 untuk akses tempat umum, Arie mengingatkan agar pemerintah juga mengimbanginya dengan upaya vaksinasi yang masif.

Pasalnya, sampai saat ini jumlah warga yang sudah divaksin baru 18 persen dari total penduduk Indonesia.

"Karena kalau mau mensyaratkan kartu vaksin, tapi upaya vaksinasi enggak maju-maju ya percuma," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Vaksinasi Covid-19 tapi Sertifikat Vaksin Belum Muncul, Lakukan Hal Ini"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Mutia Fauzia

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved