Sabu Berwarna Kuning, Pertama Kali Ditemukan Polres Ketapang

"Jadi untuk pertama kali di Ketapang kita menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan jenis baru yakni bewarna kuning," kata Yani

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana Saat Menunjukkan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu Berwarna Kuning yang baru pertama kali ditemukan di Ketapang. Foto Nur Imam Satria 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepolisian Resor (Polres) Ketapang berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika di sejumlah lokasi di wilayah hukumnya.

Dari enam kasus tersebut, terdapat enam tersangka dengan total barang bukti 73,88 gram narkotika jenis sabu turut diamankan.

Uniknya, dari total barang bukti tersebut ditemukan 3,40 gram sabu dengan tampilan baru yakni bewarna kuning.

Barang ini ditemukan di tangan pelaku bernama Akiun.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu berwarna kuning ini baru pertama kali ditemukan.

Dalam Kurun Waktu 10 Hari, Polres Ketapang Amankan Enam Bandar Narkoba di Lokasi Berbeda

"Jadi untuk pertama kali di Ketapang kita menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan jenis baru yakni bewarna kuning," kata Yani, Selasa 10 Agustus 2021.

Menurut Yani, biasanya narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan bewarna putih.

Namun kali ini dari total 73,88 gram sabu terdapat 3,40 gram sabu bewarna kuning.

"Selama proses pengungkapan kasus narkoba baru ini ada ditemukan sabu bewarna kuning. Saat ini kita masih lakukan penyidikan untuk mengetahui sabu jenis baru, terutama asalnya dari mana," ujarnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing menyebut kalau penemuan barang bukti sabu jenis baru bewarna kuning ini ditemukan di tangan tersangka atas nama Akiun.

"Total barang bukti sabu milik tersangka Akiun 17,03 gram. 3,40 gramnya sabu bewarna kuning," tandasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Ketapang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved