PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Pusat Perbelanjaan dan Mal Sudah Boleh Buka dengan Syarat

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus.

Editor: Rizky Zulham
KompasTV
Menteri Koordinatir bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Senin 9 Agustus 2021 malam. 

Ujicoba pembukaan pusat perbelanjaan mal ini akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan. 

Syaratnya yakni dengan protokol kesehatan ketat dan hanya mereka yang sudah di vaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi pedulilindungi. 

"Kemudian, anak umur 12 tahun ke bawah dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal dan pusat perbelanjaan sementara ini," kata Luhut. 

Di sisi lain dalam hal kecepatan laju vaksinasi, sejumlah provinsi dan wilayah aglomerasi menunjukkan peningkatan laju harian cukup signifikan. 

"Hal ini tentu saja akan membantu dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 akibat varian delta," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 4 Diperpanjang: Mal di Jakarta Boleh Buka dengan Syarat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved